Berita Bali

Gede Widnyana Ditangkap di Rumahnya di Imam Bonjol, Diganjar 7,5 Tahun Karena Jadi Kurir Narkoba!

Dikatakan Lukman Hakim, pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi - Terdakwa Gede Widnyana (22) diganjar hukuman penjara, selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) oleh majelis hakim PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM  - Terdakwa Gede Widnyana (22) diganjar hukuman penjara, selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) oleh majelis hakim PN Denpasar.

Gede Widnyana divonis terbukti bersalah lantaran terlibat menjadi kurir Narkoba. Terdakwa ditangkap di rumahnya di Polda Bali dengan barang bukti sabu seberat 21,60 gram.

"Sudah diputus. Terdakwa Gede Widnyana dijatuhi pidana penjara selama selama 7 tahun dan 6 bulan. Denda Rp 2 miliar subsidair 5 bulan penjara," terang Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Senin (24/6).

Dikatakan Lukman Hakim, pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun dan 3 bulan, denda Rp 2 miliar subsider 8 bulan penjara.

Baca juga: Bangli Defisit Beras Tiap Tahun, Kementerian Kirim Traktor untuk 20 Kelompok Tani

Baca juga: Was-was PMK, Dinas Pertanian & Pangan Badung Gencarkan Vaksin, Pembeli Keluhkan Sapi Belum Eartag!

Ilustrasi transaksi narkoba - Terdakwa Gede Widnyana (22) diganjar hukuman penjara, selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) oleh majelis hakim PN Denpasar.
Ilustrasi transaksi narkoba - Terdakwa Gede Widnyana (22) diganjar hukuman penjara, selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) oleh majelis hakim PN Denpasar. (Tribun Bali/Dwi S)

"Terdakwa menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Gede Widnyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sesuai dalam dakwaan alternatif pertama JPU.

Terdakwa tersebut diringkus oleh petugas Polda Bali di rumahnya, Jalan Imam Bonjol, Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Sabtu, 6 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 Wita.

Terdakwa ditangkap karena diduga terlibat peredaran Narkoba berdasarkan informasi masyarakat yang diperoleh oleh petugas.

Usai mengamankan terdakwa, petugas melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 1 paket plastik klip berisi sabu dengan berat 22,65 gram, 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong, 1 buku rekapan dan barang bukti terkait lainnya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat sabu itu dari Firman. Rencananya sabu itu akan dipecah menjadi paket kecil, lalu ditempel sesuai arahan Firman. Dari pekerjaan itu, terdakwa mengatakan mendapat upah Rp 50 ribu untuk satu kali tempel. (can)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved