Berita Gianyar
Polres Gianyar Tangkap 2 Kurir Narkoba, Amankan 61 Paket Sabu
penangkapan dilakukan petugas pada Kamis lalu di Jalan Raya Batubulan, Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Satres Narkoba Polres Gianyar menangkap dua orang pelaku yang merupakan kurir narkoba, Kamis 20 Juni 2024 lalu.
Mereka diamankan saat menempel sabu di kawasan Jalan Raya Batubulan, Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali.
Dua pelaku ini yakni RS, laki-laki berusia 43 tahun, dan VZZ seorang perempuan berusia 30 tahun.
Pihak kepolisian belum mengungkapkan identitas kedua pelaku secara gamblang, guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Polres Jembrana Bangun Fasilitas Air Bersih Kapasitas 3.000 L, Sasar Wilayah Rawan Krisis Air Bersih
Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, Selasa 25 Juni 2024 mengatakan, penangkapan ini dilakukan petugas pada Kamis lalu di Jalan Raya Batubulan, Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati.
Penangkapan ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia dan Kanit Opsnal Narkoba, Ipda I Made Suteja.
Saat ditangkap, kedua pelaku ini ke TKP berboncengan. Lalu menempel sabu di kawasan tersebut.
"Saat diamankan, pelaku mengaku disuruh seseorang untuk menempel paket sabu di wilayah Kabupaten Gianyar," ujarnya.
Dalam penggeledahan badan yang dilakukan, polisi menemukan beberapa paket narkoba.
"Setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan, polisi berhasil mengamankan 61 paket narkotika, jenis sabu," kata Tantra.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Gianyar untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Gianyar guna penyelidikan lebih lanjut," tandasnya. (*)

Kumpulan Artikel Gianyar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.