Berita Denpasar

184 Pendaftar di Denpasar Ditolak! PPDB Jalur Afirmasi & Perpindahan Ortu SMP

Kabid Pendidikan SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Putu Gede Astra mengatakan, dari semua pendaftar tersebut, sebanyak 184 pendaftar ditolak.

Pixabay
Kabid Pendidikan SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Putu Gede Astra mengatakan, dari semua pendaftar tersebut, sebanyak 184 pendaftar ditolak. 

SMPN 5 sebanyak 280 siswa 7 kelas, SMPN 6 sebanyak 400 dengan 10 kelas, SMPN 7 sebanyak 360 siswa dengan 9 kelas, SMPN 8 sebanyak 360 siswa menjadi 9 kelas, SMPN 9 sebanyak 360 siswa dengan 9 kelas, dan SMPN 10 sebanyak 320 siswa dalam 8 kelas.

SMPN 11 sebanyak 320 dengan 8 kelas, SMPN 12 sebanyak 280 dengan 7 kelas, SMPN 13 sebanyak 280 siswa dibagi ke dalam 7 kelas, SMPN 14 sebanyak 280 dibagi dalam 7 kelas, SMPN 15 sebanyak 280 siswa dengan 7 kelas, dan SMPN 16 sebanyak 280 siswa dibagi ke dalam 7 kelas.

Pihaknya mengatakan, akan lebih mengutamakan siswa yang memiliki KK Denpasar. Nantinya, jika masih ada kuota tersisa baru diperuntukkan untuk siswa yang memiliki KK luar Denpasar. "Tentu kami utamakan yang punya KK Kota Denpasar.

Setelah KK Kota Denpasar tertampung semua, baru lihat daya tampung lagi berapa dan jumlah guru juga. Kan kami tidak bisa tampung semua untuk yang dari luar," katanya.

Pihaknya berharap siswa maupun orangtua tidak hanya melirik sekolah negeri, namun juga swasta. Apalagi menurutnya, sekarang banyak sekolah swasta yang memiliki prestasi tingkat nasional hingga internasional.

Pendaftaran dan pengumuman dilaksanakan secara online di laman https://denpasar.siap-ppdb.com. Sedangkan untuk pendaftaran ulang bagi calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus di semua jalur dilaksanakan pada Senin-Rabu 8-10 Juli 2024 dengan cara mengunggah surat pernyataan daftar ulang pada website pendaftaran.

Dari 16 SMP negeri di Kota Denpasar, kuota total untuk jalur zonasi umum yakni 2.102. Wiratama mengatakan, dalam proses pendaftaran ini, menggunakan nilai raport SD selama 5 semester untuk siswa ber KK Denpasar yang tamat di luar Denpasar.

“Khusus tamatan luar Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5 semester terakhir kelas 4, 5, dan kelas 6 Semester I untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email: ppdb@denpasarkota.go.id pada 3-8 Juni 2024 terakhir pukul 15.00 Wita,” kata Wiratama.

Ia mengatakan, masing-masing siswa hanya boleh mendaftar pada 1 SMP dari dari 16 SMP negeri di Denpasar sesuai zonasi yang ditetapkan. “Memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2023,” imbuhnya.

Sebaran kuota untuk jalur zonasi umum pada masing-masing sekolah yakni SMPN 1 menerima 112 siswa, SMPN 2 menerima 176 siswa, SMPN 3 menerima 130 siswa, SMPN 4 menerima 160 siswa, SMPN 5 menerima 112 siswa, SMPN 6 menerima 160 siswa, SMPN 7 menerima 144 siswa, SMPN 8 menerima 144 siswa.

SMPN 9 menerima 144 siswa, SMPN 10 menerima 130 siswa, SMPN 11 menerima 130 siswa, SMPN 12 menerima 112 siswa, SMPN 13 menerima 112 siswa, SMPN 14 menerima 112 siswa, SMPN 15 menerima 112 siswa, SMPN 16 menerima 112 siswa. (sup)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved