Berita Denpasar

184 Pendaftar di Denpasar Ditolak! PPDB Jalur Afirmasi & Perpindahan Ortu SMP

Kabid Pendidikan SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Putu Gede Astra mengatakan, dari semua pendaftar tersebut, sebanyak 184 pendaftar ditolak.

Pixabay
Kabid Pendidikan SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Putu Gede Astra mengatakan, dari semua pendaftar tersebut, sebanyak 184 pendaftar ditolak. 

TRIBUN-BALI.COM  - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Kota Denpasar untuk jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua sudah selesai dan diumumkan.

Pengumuman kelulusan ini dilaksanakan, Rabu (26/6) pagi. Ada 421 pendaftar yang masuk untuk dua jalur ini.

Kabid Pendidikan SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Putu Gede Astra mengatakan, dari semua pendaftar tersebut, sebanyak 184 pendaftar ditolak.

Ada beberapa penyebab pendaftaran ditolak, mulai dari KK tidak sesuai, salah unggah berkas, hingga tidak terdaftar di data Dinas Sosial sebagai warga kurang mampu.

“Untuk totalnya, berkas masuk 421, kemudian berkas diverifikasi 237, dan berkas ditolak 184,” katanya. Astra menambahkan, semua berkas yang lolos verifikasi tersebut diterima di SMP negeri.

Namun ada beberapa yang kelebihan siswa pada jalur tersebut dan kemudian didistribusikan ke sekolah terdekat setelah diranking SKHB dan alamat.

Pendistribusian ini dilakukan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat saat pendaftaran jalur afirmasi.

Baca juga: TRAGEDI Gudang Logistik di Kantor BPBD Bali Terbakar, Pemadam Lemparkan 6 Unit Fire Block!

Baca juga: RAWAN Pohon Tumbang Jalur Denpasar-Gilimanuk, Dahan Melintang Membuat Macet Panjang!

 

Untuk diketahui, jalur afirmasi ini dikhususkan untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Syaratnya harus terdaftar pada data Dinas Sosial Kota Denpasar sebagai keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial RI. Sementara untuk surat keterangan miskin, sudah tak berlaku seperti halnya pada PPDB tahun 2023 lalu.

Setelah jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua tuntas, kemudian dilanjutkan dengan jalur zonasi. Pendaftaran untuk jalur Zonasi Umum digelar Kamis (27/6) hingga Sabtu (29/6) pukul 09.00- 15.00 Wita.

Sementara pengumuman dilaksanakan, Senin (1/7) pukul 06.00 Wita. Pendaftaran Zonasi Bina Lingkungan dilakukan pada Selasa-Rabu, 2-3 Juli 2024 pukul 09.00- 15.00 Wita, dan pengumuman digelar Kamis (4/7) pukul 06.00 Wita.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gde Wiratama mengatakan, dalam proses pendaftaran, siswa hanya bisa mendaftar di satu sekolah untuk masing-masing jalur PPDB.

"Satu siswa hanya bisa mendaftar di satu sekolah pada setiap jalur. Nanti setelah pengumuman dan dinyatakan tidak lolos baru bisa mendaftar lagi pada jalur selanjutnya, tapi tetap hanya di satu sekolah," katanya.

Pelaksanaan PPBD ini dilakukan untuk 16 SMP negeri di Denpasar dengan jumlah daya tampung 5.240 siswa. Siswa yang tamat SD tahun 2024 ini 14 ribuan orang, sehingga mereka akan berebut untuk mendapatkan 5.240 siswa.

Adapun rincian kuota pada masing-masing SMP yakni SMPN 1 Denpasar 280 siswa dengan 7 kelas, SMPN 2 Denpasar 440 dengan 11 kelas, SMPN 3 Denpasar 320 siswa menjadi 8 kelas, SMPN 4 Denpasar 400 siswa dibagi ke dalam 10 kelas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved