Berita Bangli
Sah! 65 Perbekel di Bangli Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan!
Selain perbekel, Bupati Sedana Arta juga menyerahkan SK perpajangan jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bangli.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Sebanyak 65 perbekel atau Kepala Desa di Bangli menerima SK perpanjangan masa jabatan, Rabu (26/6/2024). SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta bertempat di Gedung Bhakti Mukti Bhakti (BMB).
Selain perbekel, Bupati Sedana Arta juga menyerahkan SK perpajangan jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bangli.
Sementara di sisi lain, ada empat desa yang diisi oleh Penjabat (Pj) Perbekel. Diantaranya Desa Abang Batudinding, Desa Kintamani, Desa Pinggan, dan Desa Persiapan Pulasari.
Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, pada kesempatan itu mengatakan, pengukuhan ini merupakan implementasi dari penetapan undang-undang nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Yang mana dalam undang-undang tersebut, telah dinyatakan dan ditetapkan adanya perpanjangan masa jabatan Perbekel dan anggota BPD selama 2 tahun.
Baca juga: De Gadjah Bakal Laporkan Aspirasi ke Pusat, Muncul Letjen Cantiasa di Pilgub Bali!
Baca juga: SENSASI Makan di Ketinggian 35 Meter, Titiek Soeharto Hadiri Pembukaan Lounge In The Sky Bali
"Kita patut berbangga dan berbahagia karena apa yang telah diperjuangkan oleh Pemerintah Desa dengan semua asosiasi yang ada, telah membuahkan hasil yang sesuai dengan harapan," ucap Sedana Arta.
Lanjutnya, perubahan yang terjadi ini akan membawa beberapa konsekuensi, perubahan juga dalam tatanan di Pemerintahan Desa.
Di mana ada beberapa poin perubahan untuk dapat dicermati bersama, yaitu perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD akan memberikan kesempatan yang lebih luas lagi bagi seluruh jajaran Pemerintahan Desa.
"Saya berharap kepada semua jajaran di Pemerintahan Desa untuk segera menyesuaikan perencanaan di Desa dengan melakukan perubahan terhadap RPJM Desa, agar dilakukan dengan berbasis data supaya dokumen perencanaan tersebut dapat menjadi panduan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa," harapnya.
Terhadap perubahan Undang-undang Desa, Bupati asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut ini juga berharap mampu mendorong dan menciptakan kemandirian desa, sehingga penyelenggara pemerintahan desa dapat mengenali potensi desanya masing-masing. Disamping juga dapat memunculkan inovasi dan kreativitas dalam mengelola potensi tersebut.
"Tentunya dari pengelolaan potensi yang ada di desa, kita harapkan seluruh Desa di Kabupaten Bangli ini dapat menjadi Desa yang maju, mandiri dan dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Jangan lupa bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus selalu berada dalam koridornya, dimana Kepala Desa dan BPD sebagai lembaga penyelenggara Pemerintah Desa harus mampu mewujudkan pemerintahan Desa yang good dan clean governance," tandasnya.
*
| 1.800 Siswa Siap Pentaskan Tari Kolosal “Tetenger Agung” Semarakkan HUT Bangli ke-822 |
|
|---|
| TPA Landih Direvitalisasi Rp18 Miliar, Pengelolaan Sampah Bangli Ditingkatkan |
|
|---|
| Cakupan JKN di Bangli Bali Capai 99,76 Persen, Tunggakan Iuran Masih Jadi Tantangan |
|
|---|
| LUKA di Leher & Wajah Sebabkan Sukma Meninggal Dunia, Anak di Songan Tewas Dikeroyok 3 Anjing Liar! |
|
|---|
| TRAGIS! Diduga 3 Anjing Keroyok Anak 4 Tahun Sampai Tewas di Songan Kintamani, Warga Minta Eliminasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/wvgrgerhrnjraj.jpg)