Berita Denpasar

27 Perbekel Akan Dilantik Kembali, Dampak Perpanjangan Jabatan Jadi 8 Tahun

Perpanjangan jabatan ini berdampak pada perbekel yang saat ini menjabat, sehingga mereka harus dilantik kembali termasuk di Denpasar.

IST
Ilustrasi - Selain jabatan diperpanjang maksimal 8 tahun, perbekel juga bisa dipilih maksimal dua kali. Sebelum direvisi, masa jabatan perbekel adalah 6 tahun dan bisa dipilih maksimal 3 kali. 

TRIBUN-BALI.COM  - Setelah UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa disahkan, jabatan perbekel di seluruh Indonesia kini menjadi 8 tahun.

Selain jabatan diperpanjang maksimal 8 tahun, perbekel juga bisa dipilih maksimal dua kali. Sebelum direvisi, masa jabatan perbekel adalah 6 tahun dan bisa dipilih maksimal 3 kali.

Perpanjangan jabatan ini berdampak pada perbekel yang saat ini menjabat, sehingga mereka harus dilantik kembali termasuk di Denpasar.

Baca juga: JASAD Perempuan Asal Banten Berbau Busuk di Kamar Kos, Simak Penjelasan Kasi Humas Polresta Denpasar

Baca juga: 6 Pelaku Pembunuhan Pemuda Asal Buleleng di Sempidi Dituntut Bui 17 Tahun, Simak Beritanya!

Khusus untuk perbekel di Denpasar, pelantikan ini akan dilakukan pada 9 Juli 2024. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Denpasar, I Wayan Budha mengungkapkan bahwa proses perubahan perpanjangan Surat Keputusan (SK) perbekel, yang sebelumnya menjabat selama 6 tahun dan kini menjadi 8 tahun, sedang berproses.

"Instruksinya harus dilantik kembali. Sekarang masih proses SK," jelasnya, Kamis (27/6). Wayan Budha juga menyampaikan bahwa setelah proses SK selesai, sebanyak 27 perbekel di Kota Denpasar akan dilantik kembali sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah Undang-Undang Desa disahkan.

Di mana mereka akan dilantik oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara di Ruang Taksu Gedung Dharma Negara Alaya (DNA).

"Mudah-mudahan tidak berubah, kita menyesuaikan jadwal bapak wali kota," tambahnya. Selain perbekel, pelantikan juga akan digelar serentak dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masa jabatannya juga diperpanjang.

Sebanyak 231 anggota BPD akan dilantik karena masa jabatan mereka disesuaikan dengan masa jabatan perbekel. Wayan Budha menegaskan bahwa perpanjangan jabatan ini tidak mempengaruhi pendapatan perbekel dan BPD.

Penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan perbekel tetap mengikuti skema sebelumnya. Saat ini, Siltap perbekel di Kota Denpasar adalah sebesar Rp 4 juta, dengan tunjangan sebesar Rp 8,7 juta per bulan.

“Kalau anggota BPD per orang itu Rp 3 juta per bulan dan ketua BPD Rp 4 juta per bulan. Itu bukan gaji tapi hitungannya tunjangan kinerja,” katanya. (sup)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved