Berita Denpasar
27 Perbekel Akan Dilantik Kembali, Dampak Perpanjangan Jabatan Jadi 8 Tahun
Perpanjangan jabatan ini berdampak pada perbekel yang saat ini menjabat, sehingga mereka harus dilantik kembali termasuk di Denpasar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Setelah UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa disahkan, jabatan perbekel di seluruh Indonesia kini menjadi 8 tahun.
Selain jabatan diperpanjang maksimal 8 tahun, perbekel juga bisa dipilih maksimal dua kali. Sebelum direvisi, masa jabatan perbekel adalah 6 tahun dan bisa dipilih maksimal 3 kali.
Perpanjangan jabatan ini berdampak pada perbekel yang saat ini menjabat, sehingga mereka harus dilantik kembali termasuk di Denpasar.
Baca juga: JASAD Perempuan Asal Banten Berbau Busuk di Kamar Kos, Simak Penjelasan Kasi Humas Polresta Denpasar
Baca juga: 6 Pelaku Pembunuhan Pemuda Asal Buleleng di Sempidi Dituntut Bui 17 Tahun, Simak Beritanya!
Khusus untuk perbekel di Denpasar, pelantikan ini akan dilakukan pada 9 Juli 2024. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Denpasar, I Wayan Budha mengungkapkan bahwa proses perubahan perpanjangan Surat Keputusan (SK) perbekel, yang sebelumnya menjabat selama 6 tahun dan kini menjadi 8 tahun, sedang berproses.
"Instruksinya harus dilantik kembali. Sekarang masih proses SK," jelasnya, Kamis (27/6). Wayan Budha juga menyampaikan bahwa setelah proses SK selesai, sebanyak 27 perbekel di Kota Denpasar akan dilantik kembali sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah Undang-Undang Desa disahkan.
Di mana mereka akan dilantik oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara di Ruang Taksu Gedung Dharma Negara Alaya (DNA).
"Mudah-mudahan tidak berubah, kita menyesuaikan jadwal bapak wali kota," tambahnya. Selain perbekel, pelantikan juga akan digelar serentak dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masa jabatannya juga diperpanjang.
Sebanyak 231 anggota BPD akan dilantik karena masa jabatan mereka disesuaikan dengan masa jabatan perbekel. Wayan Budha menegaskan bahwa perpanjangan jabatan ini tidak mempengaruhi pendapatan perbekel dan BPD.
Penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan perbekel tetap mengikuti skema sebelumnya. Saat ini, Siltap perbekel di Kota Denpasar adalah sebesar Rp 4 juta, dengan tunjangan sebesar Rp 8,7 juta per bulan.
“Kalau anggota BPD per orang itu Rp 3 juta per bulan dan ketua BPD Rp 4 juta per bulan. Itu bukan gaji tapi hitungannya tunjangan kinerja,” katanya. (sup)
AG Mengaku Telah Beraksi 11 Kali di 3 TKP Pura di Pemogan dan Pedungan Denpasar Bali |
![]() |
---|
ADA Obat Kuat? Polda Bali Amankan 2 Pelaku dan Puluhan Ribu Obat-obatan Ilegal |
![]() |
---|
Puluhan Ribu Obat-obatan Tak Berizin Beredar di Bali, Bernilai Hampir Rp2 Miliar |
![]() |
---|
KOTA Denpasar Diguncang Gempa Bumi 5,8 SR, Terasa Guncangan Keras |
![]() |
---|
Dalam Waktu 45 Menit, 26.798 Puntung Rokok Dikumpulkan di Pantai Mertasari Sanur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.