Berita Bali

NEKAT Tidak Bayar Makan di Restoran Hingga Penginapan, Seorang WNA Kolombia Dideportasi dari Bali!

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menerangkan bahwa ini merupakan tindakan yang diambil demi menegakkan hukum

ISTIMEWA
WNA seorang gadis asal Kolombia, yang melakukan tindakan mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, karena makan di sejumlah restoran dan salah satu penginapan yang diinapinya namun tidak bisa membayarnya. 

Namun karena pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera maka diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.

 

“Kasus yang melibatkan ATL, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum seiring tindakan ATL yang cenderung merugikan masyarakat tepatnya pada sektor bisnis lokal yang dijalankan oleh masyarakat setempat,” papar Gustaviano.

 

Pada 25 Juni 2024 lalu, ATL telah dideportasi ke Bogota, Kolombia dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. Sementara kekasih ATL sampai berita ini disiarkan masih berada di Rudenim Denpasar.

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menerangkan bahwa ini merupakan tindakan yang diambil demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini.

 

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.

 

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” demikian kata Pramella.(*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved