Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

Petaka Gadis 14 Tahun, Berawal dari Tabanan Hingga ke Kamar Kos di Kuta Bali

Petaka Gadis 14 Tahun, Berawal dari Tabanan Hingga ke Kamar Kos di Kuta Bali

Tayang:
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
NET
Ilustrasi gadis SMP. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mendalami dugaan rudapaksa anak di bawah umur yang dilakukan oleh laki-laki berinisial IKYS.

Informasi yang dihimpun Tribun Bali, korbannya adalah seorang siswi SMP berinisial M (14).

Tak hanya rudapaksa, M juga diduga disekap oleh IKYS di rumah kosnya, Jl. Dewi Sartika, Kuta, Badung.

Baca juga: Gede Jaya Antara Kaget Diberhentikan Polisi di Jalan Katrangan Denpasar, Terungkap Perilaku Minusnya

Pasalnya, kejadian tersebut telah dilaporkan oleh ibu korban ke Mapolresta Denpasar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/287/VI/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 25 Juni 2024 lalu.

Dikonfirmasi Tribun Bali, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo membenarkan adanya laporan tersebut.

Kasus tersebut, kata Kompol Laorens, akan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Denpasar.

Baca juga: SELAMAT JALAN! 7 Orang Meninggal Dunia di Denpasar Bali, Kasus Tembus 1.043

“Iya ditangani unit PPA,” ungkap Kompol Laorens saat dihubungi Tribun Bali, Kamis 27 Juni 2024.

Keterangan ibu korban dalam laporannya, mulanya terduga pelaku IKYS menjemput korban di depan rumahnya, di wilayah Penebel, Tabanan pada 24 Juni 2024 lalu sekitar pukul 11.00 Wita.

Usai menjemput korban, IKYS langsung tancap gas menuju rumah kosnya di Jl. Dewi Sartika, Kuta, Badung.

Setibanya di rumah kos, terduga pelaku IKYS mengajak korban untuk berhubungan badan.

Korban dikatakan mau menuruti permintaan IKYS lantaran mendapat ancaman, yakni akan menyebarkan foto korban yang mengenakan daster.

Usai berhubungan badan, bagian vital korban dikatakan mengeluarkan darah dan korban harus menahan rasa sakit.

Tak hanya itu, korban juga tak diperbolehkan pulang oleh IKYS dan diminta menginap di rumah kosnya.

Atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkannya ke Mapolresta Denpasar guna diproses lebih lanjut.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved