Berita Bali

103 WNA Taiwan yang Diamankan di Tabanan Akan Dideportasi, Belum Ditemukan Tindak Pidana Hukum!

Koordinator Pengawasan dan Tindakan, Arief Eka Riyanto menambahkan jenis visa yang mereka pakai untuk datang ke Indonesia adalah izin visa terbatas

ISTIMEWA
DIBEKUK - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melalui operasi Bali Becik membekuk 103 WNA yang diduga melakukan kejahatan cyber di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (26/6). 

 

Kedatangan mereka bervariasi tidak secara bergerombolan, tidak secara masif datang ke Indonesia tapi satu per satu atau kedalam kelompok-kelompok kecil mungkin tiga hingga lima orang.

 

“Bervariasi dari berbagai bandara dan berbagai tempat pemeriksaan Imigrasi di Indonesia. Mereka datang bertahap dari mulai 2023 hingga 2024,” ucapnya.

 

“Visa-nya masih berlaku sampai saat ini. Mereka semua adalah di atas 18 tahun usianya. 103 WNA itu semuanya berkewarganegaraan Taiwan terdiri dari 12 orang wanita dan 91 orang pria,” sambung Arief.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved