Berita Bali
103 WNA Taiwan yang Diamankan di Tabanan Akan Dideportasi, Belum Ditemukan Tindak Pidana Hukum!
Koordinator Pengawasan dan Tindakan, Arief Eka Riyanto menambahkan jenis visa yang mereka pakai untuk datang ke Indonesia adalah izin visa terbatas
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ISTIMEWA
DIBEKUK - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melalui operasi Bali Becik membekuk 103 WNA yang diduga melakukan kejahatan cyber di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (26/6).
Kedatangan mereka bervariasi tidak secara bergerombolan, tidak secara masif datang ke Indonesia tapi satu per satu atau kedalam kelompok-kelompok kecil mungkin tiga hingga lima orang.
“Bervariasi dari berbagai bandara dan berbagai tempat pemeriksaan Imigrasi di Indonesia. Mereka datang bertahap dari mulai 2023 hingga 2024,” ucapnya.
“Visa-nya masih berlaku sampai saat ini. Mereka semua adalah di atas 18 tahun usianya. 103 WNA itu semuanya berkewarganegaraan Taiwan terdiri dari 12 orang wanita dan 91 orang pria,” sambung Arief.(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Bali
Pemprov Bali Serahkan Bantuan Dana Sosial Untuk Pedagang Terdampak Banjir, Totalnya Rp3,4 Miliar |
![]() |
---|
TIBA di Bali, Jenderal Bintang Tiga Singgung Larangan Vape, Ini Langkah yang Dilakukan BNN RI |
![]() |
---|
Gubernur Koster Akan Cek Rencana Pembangunan Resort Mewah di Bugbug Karangasem |
![]() |
---|
SOSOK Komang Sasa, Merantau ke Turki Berakhir Buruk, Jenazah Cewek Bali Ditemukan di Apartemen |
![]() |
---|
Mendagri Imbau Pejabat Jangan Flexing, Wakil Ketua I DPRD Bali Astawa: Kita Akan Ikuti Norma Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.