Berita Bali

TIBA di Bali, Jenderal Bintang Tiga Singgung Larangan Vape, Ini Langkah yang Dilakukan BNN RI

TIBA di Bali, Jenderal Bintang Tiga Singgung Larangan Vape, Ini Langkah yang Dilakukan BNN RI

Pexels.com/JC Romero
Penjelasan mengenai apakah menghisap vape dapat membatalkan puasa Ramadan 2022 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional atau BNN Republik Indonesia masih melakukan uji laboratorium terhadap wacana penerapan pelarangan vape dan harus diputuskan melalui duduk bersama.

Kepala BNN RI Komisaris Jendral Polisi Suyudi Ario Seto ingin memastikan terlebih dahulu apakah peredaran cairan vape rentan disalahgunakan dengan modus kejahatan narkotika

Wacana terkait penggunaan Vape itu disampaikan Suyudi dalam International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) Regional Conference 2025 di Discovery Kartika Plaza Hotel, Kuta, Bali, Rabu 17 September 2025.

Baca juga: SOSOK Komang Sasa, Merantau ke Turki Berakhir Buruk, Jenazah Cewek Bali Ditemukan di Apartemen

"Kami masih melakukan upaya pendalaman. Dan sementara ini, masih terus kita melakukan pendalaman secara laboratorium. Sementara ini kita masih terus melakukan pendalaman secara laboratorium," kata Suyudi

Ihwal keputusan pelarangan vape, dikatakan Suyudi hal tersebut bakal dikerjasamakan dengan kementerian lembaga terkait.

Kepala BNN RI mengatakan penerapan larangan penggunaan vape sudah diterapkan Pemerintah Singapura.

Baca juga: TAK ADA TAWAR MENAWAR! Pasca Banjir di Bali, Giri Prasta Terapkan Aturan ini, Siapkan Sanksi

"Nanti itu kita akan bekerjasama dengan kementerian lembaga lainnya," tuturnya.

"Kalau masalah pelarangan, harus duduk bersama. Ini tidak bisa diputuskan sendiri, tapi harus berkolaborasi," imbuh dia.

Dirinya menyatakan saat ini BNN masih melakukan penelitian terhadap kebijakan pelarangan rokok elektrik atau vape.

"Nanti kita akan bekerja sama dengan kementerian lembaga lainnya. Ini masih terus kita lakukan penelitian. Sementara ini kita masih terus melakukan pendalaman secara laboratorium," katanya.

Adapun wacana pelarangan Vape itu baru-baru ini dikemukakan Suyudi Ario Seto menyusul kebijakan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lawrence Wong yang sudah memberlakukan pelarangan vape

Meski begitu, masyarakat pengguna vape tidak perlu cemas sebab pelarangan itu masih dalam tahap wacana dan masih dikaji lebih dalam.

Di Singapura kini sudah diterapkan pelarangan pembelian, kepemilikan, dan penggunaan vape berdasarkan Undang-Undang Tembakau dengan denda maksimum mencapai 2.000 dollar Singapura berkisar Rp 25 juta atau hukuman penjara maksimal 12 bulan. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved