Berita Bali
TIBA di Bali, Jenderal Bintang Tiga Singgung Larangan Vape, Ini Langkah yang Dilakukan BNN RI
TIBA di Bali, Jenderal Bintang Tiga Singgung Larangan Vape, Ini Langkah yang Dilakukan BNN RI
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional atau BNN Republik Indonesia masih melakukan uji laboratorium terhadap wacana penerapan pelarangan vape dan harus diputuskan melalui duduk bersama.
Kepala BNN RI Komisaris Jendral Polisi Suyudi Ario Seto ingin memastikan terlebih dahulu apakah peredaran cairan vape rentan disalahgunakan dengan modus kejahatan narkotika.
Wacana terkait penggunaan Vape itu disampaikan Suyudi dalam International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) Regional Conference 2025 di Discovery Kartika Plaza Hotel, Kuta, Bali, Rabu 17 September 2025.
Baca juga: SOSOK Komang Sasa, Merantau ke Turki Berakhir Buruk, Jenazah Cewek Bali Ditemukan di Apartemen
"Kami masih melakukan upaya pendalaman. Dan sementara ini, masih terus kita melakukan pendalaman secara laboratorium. Sementara ini kita masih terus melakukan pendalaman secara laboratorium," kata Suyudi
Ihwal keputusan pelarangan vape, dikatakan Suyudi hal tersebut bakal dikerjasamakan dengan kementerian lembaga terkait.
Kepala BNN RI mengatakan penerapan larangan penggunaan vape sudah diterapkan Pemerintah Singapura.
Baca juga: TAK ADA TAWAR MENAWAR! Pasca Banjir di Bali, Giri Prasta Terapkan Aturan ini, Siapkan Sanksi
"Nanti itu kita akan bekerjasama dengan kementerian lembaga lainnya," tuturnya.
"Kalau masalah pelarangan, harus duduk bersama. Ini tidak bisa diputuskan sendiri, tapi harus berkolaborasi," imbuh dia.
Dirinya menyatakan saat ini BNN masih melakukan penelitian terhadap kebijakan pelarangan rokok elektrik atau vape.
"Nanti kita akan bekerja sama dengan kementerian lembaga lainnya. Ini masih terus kita lakukan penelitian. Sementara ini kita masih terus melakukan pendalaman secara laboratorium," katanya.
Adapun wacana pelarangan Vape itu baru-baru ini dikemukakan Suyudi Ario Seto menyusul kebijakan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lawrence Wong yang sudah memberlakukan pelarangan vape.
Meski begitu, masyarakat pengguna vape tidak perlu cemas sebab pelarangan itu masih dalam tahap wacana dan masih dikaji lebih dalam.
Di Singapura kini sudah diterapkan pelarangan pembelian, kepemilikan, dan penggunaan vape berdasarkan Undang-Undang Tembakau dengan denda maksimum mencapai 2.000 dollar Singapura berkisar Rp 25 juta atau hukuman penjara maksimal 12 bulan. (*)
Gubernur Koster Akan Cek Rencana Pembangunan Resort Mewah di Bugbug Karangasem |
![]() |
---|
SOSOK Komang Sasa, Merantau ke Turki Berakhir Buruk, Jenazah Cewek Bali Ditemukan di Apartemen |
![]() |
---|
Mendagri Imbau Pejabat Jangan Flexing, Wakil Ketua I DPRD Bali Astawa: Kita Akan Ikuti Norma Aturan |
![]() |
---|
DORONG Kolaborasi Lintas Negara Lawan Narkoba, BNN & ISSUP Gelar Regional Conference, Ada 48 Negara |
![]() |
---|
Perdana Konser K-Pop Gratis, Pagaehun Meriahkan Ulang Tahun Pertama ICON BALI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.