Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

Pengeruk Tebing di Pecatu Minta Waktu, Sisa 7 Hari Bersihkan Reruntuhan, Ini Kata Satpol PP Badung!

Pembersihan bongkahan batu kapur di Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung belum selesai.

Tayang:
ISTIMEWA
PENGERUKAN TEBING - Satpol PP Provinsi Bali dan Badung saat menutup proyek pengerukan tebing di Desa Pecatu, Kuta Selatan Badung, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM - Pembersihan bongkahan batu kapur di Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung belum selesai. Pemilik lahan meminta perpanjangan waktu untuk pembersihan bongkahan batu hasil pengerukan tebing yang jatuh ke pantai.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, pemilik lahan meminta perpanjangan waktu karena pembersihan sebelumnya tidak bisa dilakukan dengan maksimal.

“Jadi kemarin karena ombak besar, mereka tidak bisa melakukan pembersihan maksimal sehingga kembali melakukan perpanjangan waktu,” ujar Suryanegara, Minggu (7/7).

Dia mengatakan, ada beberapa alasan yang disampaikan pemilik lahan yakni Amali Luxury Residence yakni pemasangan alat berat yang cukup rumit, tidak adanya turun akses ke pantai secara langsung, serta adanya gelombang pasang air laut.

Baca juga: ADU Jangkrik 2 Motor di Singaraja, Pegawai Bappeda Buleleng Meninggal Dunia dalam Tragedi Kecelakaan

Baca juga: TRAGEDI Truk Muatan Kayu Terguling di Pelabuhan Gilimanuk, Diduga Muatan Berat, Gagal Naik ke Kapal!

Satpol PP Badung dan Provinsi saat menutup pengerukan tebing di wilayah Desa Pecatu, Kuta Selatan Badung beberapa waktu lalu.
Satpol PP Badung dan Provinsi saat menutup pengerukan tebing di wilayah Desa Pecatu, Kuta Selatan Badung beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

Pengajuan perpanjangan waktu diberikan sampai 15 Juli 2024 mendatang. “Kami memberikan perpanjangan waktu penanggulangan selambat lambatnya hingga tanggal 15 Juli 2024. Mereka masih bisa pembersihan hingga batas waktu yang diberikan,” ujarnya.

Namun jika sampai batas waktu itu belum juga bersih, Satpol PP akan menindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Suryanegara mengaku akan mengirim petugas untuk memantau pembersihan bongkahan pengerukan tersebut.

“Tetap kami tetap melakukan pemantauan untuk memastikan pembersihan bongkahan itu. Kalau tidak sesuai dengan batas waktu, kami akan proses dan mungkin tidak akan keluarkan izinnya,” paparnya.

Awalnya pemilik lahan diberikan batas waktu sampai 21 juni 2024 untuk membersihkan reruntuhan batu kapur di Pantai Pemutih. Hanya saja saat pembersihan pemilik lahan mengeluh karena terkendala ombak besar dan alat berat yang lama datang.

“Kalau belum selesai juga akan kami pertimbangkan progresnya. Bahkan bila sampai dengan batas waktu selesai kami juga pastikan permohonan perpanjangan waktunya,” demikian ujar Suryanegara.

Dalam kasus ini, Pemkab Badung sudah mengklarifikasi pemilik lahan terkait pengerukan tebing di Pantai Pemutih, Desa Pecatu. Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta mengatakan, dari perizinan, proyek itu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemilik lahan sudah punya Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kata dia, pada saat pelaksanaan kegiatan ada kelalaian yang mengakibatkan terjadi gangguan ketentraman dan ketertiban, yaitu runtuhan batu kapur sampai ke bibir pantai. “Untuk izin dari OSS (Online Single Submission) sudah berjalan dan sudah ada izinnya, dan peruntukannya juga akomodasi pariwisata,” kata Giri Prasta,

Perizinan yang terbit melalui OSS meliputi, Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 2205230078561, KBLI 55120 diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM dengan klasifikasi risiko Menengah Tinggi, Sertifikat Standar Nomor: 22052300785610001 diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Kepala DPMPTSP Provinsi Bali, serta Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L).

Kemudian Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), dan Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Standar Usaha. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) untuk Kegiatan Berusaha Nomor 29052310115103054 dari Bupati Badung. Kepala DPMPTSP Badung tanggal 29 Mei 2024 yang divalidasi oleh Dinas PUPR Badung tanggal 26 Juni 2023 dengan peruntukan pemanfaatan ruang pariwisata. (gus)


Proyek Masih Berhenti

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Badung, Ida Bagus Surya Suamba mengatakan, pemilik lahan yang melakukan pengerukan tebing di Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung sudah memiliki izin. Namun ada kelalaian sehingga reruntuhan tebing jatuh ke bibir pantai.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved