Akasaka Bali Buka Kembali

Akasaka Bali Dibuka Kembali, Pemprov dan Polda Pastikan Pengawasan Ketat, BNNP Tegak Lurus Golose

Akasaka, merupakan salah satu bentuk tempat rekreasi yang juga dibutuhkan sebagai penunjang kepariwisataan.

Tribun Bali/Putu Supartika
Suasana tempat hiburan malam Akasaka menjelang dibuka kembali - Akasaka Bali Dibuka Kembali, Pemprov dan Polda Pastikan Pengawasan Ketat, BNNP Tegak Lurus Golose 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Klub malam terbesar dan fenomenal di Kota Denpasar, Akasaka Bali, kembali beroperasi. Menariknya, Akasaka Bali resmi kembali dibuka di tanggal cantik: Minggu 7 Juli 2024.

Pembukaan kembali Akasaka Club tentunya menjadi perhatian publik Bali.

Hal ini mengingat sejarah kelam yang pernah terjadi di klub malam yang terletak di Simpang 6 Jalan Teuku Umar tersebut.

Sebelumnya, Akasaka Bali ditutup pada 6 Juni 2017 karena kasus peredaran narkoba hingga manajernya ditangkap.

Baca juga: AKASAKA Is Back! Wajah Baru, Tinggalkan Kesan Kelam, Pemprov dan Polda Pastikan Pengawasan Ketat!

Saat itu Akasaka ditutup oleh Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinald Golose.

Setelah 7 tahun tak beroperasi dan dipasangi garis polisi, kini Akasaka Bali kembali menghadirkan dunia gemerlap bagi para penggemar hiburan malam di Pulau Dewata.

Dari pantauan Tribun Bali, beberapa karangan bunga tampak berjajar di depan Akasaka.

Isi dari karangan bunga ini adalah memberikan ucapan selamat atas dibukanya Akasaka kembali.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, menyatakan Pemprov Bali akan melakukan pengawasan ketat setelah dibukanya kembali Akasaka.

Pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan tidak terulangnya kejadian serupa di masa lalu.

"Dilakukan pengawasan," tegasnya kepada Tribun Bali, Sabtu 6 Juli 2024.

Namun terkait izin, ia menegaskan bukan berasal dari Pemprov Bali.

Sementara Dinas Perizinan Kota Denpasar tidak memberikan respon saat dikonfirmasi terkait perizinan, Minggu 7 Juli 2024.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.IK., M.H. turut buka suara mengenai kembali dibukanya Akasaka yang kini tengah menjadi sorotan setelah sempat tutup selama sekira 7 tahun lamanya karena kasus besar bisnis narkoba.

Menurutnya, tidak ada perbedaan antara Akasaka dengan tempat hiburan malam (THM) lainnya di Denpasar dan sekitarnya dalam hal Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Langkah pengawasan sama terhadap THM lain, kalau ada penyalahgunaan narkoba pasti kami tindak tegas sesuai tupoksi kami P4GN," ujar Brigjen Pol Rudy saat dikonfirmasi Tribun Bali, Minggu 7 Juli 2024.

Brigjen Pol Rudy menambahkan, BNNP Bali tegak lurus dengan arahan Komjen Pol (Purn) Petrus Reinhard Golose yang merupakan mantan Kapolda Bali dan juga mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia yang berhasil membereskan kasus Akasaka dengan menangkap bandarnya.

"⁠Tidak ada atensi khusus, Bapak PRG mantan Kapolda Bali dan Kepala BNN RI menjadi panutan kami, komitmen beliau sangat jelas tidak ada kompromi terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," tegasnya.

BNNP Bali tidak menaruh respons berlebihan dengan dibukanya kembali Akasaka.

Menurut dia operasional Akasaka tidak terlepas dari perizinan yang sudah diberikan dinas terkait sehingga tidak ada larangan untuk kembali beroperasi karena syarat pasti terpenuhi.

"Selama pihak Akasaka memiliki semua perizinan, tidak ada larangan untuk buka kembali," ujarnya.

Ia pun berharap kejadian di masa lalu dengan kasus bisnis gelap narkotika harus menjadi pembelajaran pengusaha agar tidak mengulangi kesalahan yang serupa berurusan dengan hukum.

"Stigma negatif yang dulu pernah terjadi di Akasaka semoga tidak terjadi lagi. Menurut saya tidak akan ada pengusaha yang mau berurusan dengan hukum dengan mengulangi kesalahan yang sama," beber dia.

Hal senada diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Dia menegaskan, kasus besar yang terjadi sebelumnya harus dijadikan pembelajaran agar tidak terulang.

Ia mengaku tak ingin tendensius dengan stigma Akasaka, dijelaskan bahwa dalam antisipasi tempat-tempat hiburan lain pun pasti tak luput dari pengawasan jika ada indikasi perbuatan-perbuatan melanggar hukum.

"Ini bisa operasi lagi pasti sudah mendapatkan izin dari dinas terkai. Syaratnya sudah terpenuhi dari pemberi izin. Bicara antisipasi, semua tempat usaha harus bersih dari perbuatan melanggar hukum, harus bersih, apabila ada indikasi pasti ditindak, dan menjadi pembelajaran jangan sampai berani bermain-main," tegas Kombes Pol Jansen.

Lanjutnya, bahwa dibukanya kembali Akasaka juga tak dipungkiri menggerakkan gairah ekonomi dan pariwisata Kota Denpasar.

Yang penting, kata dia, tidak ada indikasi pelanggaran hukum. Karena itu, tidak ada yang perlu dipersoalkan. Tugas Polda Bali siap memastikan tidak ada pelanggaran hukum.

"Yang harus dijaga iklim usaha dan perekonomian, setiap orang berhak menjalankan usaha, selama tidak ada hal atau indikasi ke hal negatif, jangan mengkotak-kotakkan. Kasus sebelumnya juga sudah proses dan kekuatan hukum tetap, perbuatan melanggar hukum tidak kami tolerir Polri dan Polda Bali di manapun bukan hanya Akasaka," ujarnya.

Sisi Positif dan Negatif

Sementara itu, Anggota DPRD Denpasar, Agus Wirajaya, mengatakan ada sisi positif dan negatif dari dibukanya kembali Akasaka ini.

Sehingga diperlukan pengawasan dari semua pihak untuk meminimalisir dampak negatif yang timbul.

Ia mengatakan, tempat hiburan, misalnya Akasaka, merupakan salah satu bentuk tempat rekreasi yang juga dibutuhkan sebagai penunjang kepariwisataan.

“Banyak manfaat yang diperoleh bagi daerah yang membangun tempat rekreasi, diantaranya serapan tenaga kerja, berkembangnya usaha supplier makanan dan minuman, dan bagi pemerintah daerah adalah pendapatan pajak,” kata politikus dari PSI ini.

Namun, jika berbicara sisi negatifnya, menurutnya juga ada banyak. Apalagi terkait dengan bisnis hiburan dunia malam.

“Di antaranya keributan karena orang mabuk, peredaran narkotika, di mana Akasaka pernah ditutup dengan alasan itu, dan prostitusi bisa menjadi efek berikutnya,” kata Agus.

“Setiap hal ada sisi positif dan negatifnya, oleh karena itu sangat tidak fair kemudian sesuatu yang kita lakukan, hanya dipandang dari sisi negatifnya saja,” imbuhnya.

Oleh karena itu, upaya meminimalisasi dampak negatif yang harus dilakukan bersama, baik oleh pemerintah melalui aparatur yang bertugas dalam pengawasan, maupun masyarakat melalui pelaporan jika dampak negatifnya mengganggu ketertiban masyarakat. (ian/sar/sup)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved