Akasaka Bali Buka Kembali

Terkait Pembukaan Akasaka Bali, Jaya Negara: Kalau Aturannya Sudah Ada Kami Tak Boleh Melarang

Menurut Jaya Negara, jika sudah aturannya ada dan membolehkan untuk dibuka, pihaknya tidak boleh melarang.

Tribun Bali/Putu Supartika
Suasana tempat hiburan malam Akasaka menjelang dibuka kembali - Terkait Pembukaan Akasaka Bali, Jaya Negara: Kalau Aturannya Sudah Ada Kami Tak Boleh Melarang 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Kelab malam Akasaka yang berada di kawasan simpang enam Denpasar kembali dibuka.

Pembukaan ini dilakukan setelah sebelumnya ditutup saat pemerintahan Kapolda Bali Petrus Reinhard Golose karena terkait kasus narkoba pada tahun 2017 lalu.

Akasaka kembali buka pada Minggu 7 Juli 2024 kemarin.

Terkait dibukanya kembali Akasaka ini, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara pun memberikan tanggapan.

Baca juga: Nyoman Punglik: Akasaka Bali Bukan Problem

Menurut Jaya Negara, jika sudah aturannya ada dan membolehkan untuk dibuka, pihaknya tidak boleh melarang.

“Akasaka kalau dibuka kalau kami melaksanakan sesuai regulasi, kalau sudah aturannya ada dan boleh, kami kan nggak boleh melarang,” kata Jaya Negara usai melakukan pelantikan perpanjangan masa jabatan perbekel, Selasa 9 Juli 2024.

Sementara itu, terkait pengawasan pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Terkait izin beroperasinya Akasaka ini, Jaya Negara mengatakan untuk izin karaoke sudah diperpanjang otomatis.

Namun ia tak menjelaskan izinnya dikeluarkan oleh siapa.

Sementara untuk izin hiburan malam, ia menyebutkan ada di Provinsi Bali.

“Kalau izin karaoke sudah diperpanjang otomatis, sekarang untuk izin hiburan malam itu di provinsi bukan kami,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Denpasar dari PSI, Agus Wirajaya mengatakan ada sisi positif dan negatif dari dibukanya kembali Akasaka ini.

Sehingga diperlukan pengawasan dari semua pihak untuk meminimalisir dampak negatif yang timbul.

Ia mengatakan, tempat hiburan, misalnya Akasaka, merupakan salah satu bentuk tempat rekreasi yang juga dibutuhkan sebagai penunjang kepariwisataan.

“Banyak manfaat yang diperoleh bagi daerah yang membangun tempat rekreasi, di antaranya serapan tenaga kerja, berkembangnya usaha supplier makanan dan minuman, dan bagi pemerintah daerah adalah pendapatan pajak,” kata politisi yang kerap tampil dengan baju pink ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved