Berita Badung
Dinilai Masih Dampak Pandemi, 34 Kasus Ketenagakerjaan Sudah Ditangani Disnaker Badung
jika dibandingkan dengan catatan di periode yang sama tahun 2021, jumlah persoalan tersebut terbilang mengalami peningkatan signifikan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM. MANGUPURA - Meski perekonomian di Badung sudah membaik pasca pandemi Covid-19, namun masih saja ada persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di Badung, Bali.
Persoalan ketenagakerjaan itu pun sebagian besar terjadi pada usaha yang bergerak di sektor pariwisata.
Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) setempat pun mencatat ada 34 persoalan ketenagakerjaan yang ditangani dalam semester pertama tahun 2024 ini.
Perselisihan antara tenaga kerja dan perusahaan ini pun disebut-sebut masih merupakan dampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Kemampuan Terbatas, PJ Bupati Gianyar Tegaskan Penanganan DBD Hanya 3M
Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan saat dikonfirmasi Selasa 16 Juli 2024 tidak menampik hal tersebut.
Pihaknya mengaku masih banyak perselisihan yang terjadi di sektor tenaga kerja.
"Masih banyak persoalan ketenagakerja yang ada di Badung. Kebanyakan perselisihan ini muncul dari usaha yang bergerak di sektor pariwisata," ujar Eka Merthawan.
Pihaknya mengaku sampai saat ini ada 34 persoalan ketenagakerjaan di Badung yang ditangani sampai semester pertama.
Dari jumlah tersebut, 33 di antaranya terjadi akibat adanya pandangan yang salah dan kemudian berujung pada perselisihan.
Sementara 1 kasus lainnya adalah berkenaan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
"Puluhan persoalan tersebut, ditangani oleh 8 penyidik ketenagakerjaan yang dimiliki oleh Disperinaker Badung," ucapnya.
Diakui jumlah persoalan yang tidak bisa dibilang sedikit, kata Eka Merthawan hampir setiap hari persoalan-persoalan tersebut disidangkan di Kantor Disperinaker Badung.
"Yang masih dalam proses, kami sidangkan setiap hari di sini, itu ada 19 kasus. Yang perjanjian bersama atau yang sudah masuk ke ranah perdamaian itu 7 kasus. Sedangkan anjuran itu 8 kasus," bebernya.
Menurut Eka, puluhan kasus tersebut merupakan salah satu dampak dari kondisi pandemi Covid-19 sebelumnya.
Yang bermula pada penggantian kepemilikan, hingga berimbas ke karyawan.
"Sebagai dampak dari Covid-19, menyebabkan terjadinya seperti ini. Bermula dijual hotelnya, kemudian karyawan terbengkalai. Angkat baru lagi, yang lama nuntut. Itu permasalahannya," ucapnya sembari memastikan bahwa tim mediator Disperinaker Badung senantiasa mendapat pembinaan dari Pusat, untuk ke depan dapat menyikapi pesatnya dinamika.
Eka Merthawan menambahkan, jika dibandingkan dengan catatan di periode yang sama tahun 2021, jumlah persoalan tersebut terbilang mengalami peningkatan signifikan.
Karena itulah dirinya meyakini bahwa hal tersebut merupakan warisan dari kondisi Covid-19.
"Ini pembelajaran bagi kita bersama. Karyawan itu harus kuat dari sisi perjanjiannya. Jangan sampai senang di awal, nangis di belakang," tegasnya.
Ditanya soal posisi Disperinaker dalam permasalahan hubungan industrial, ditegaskan bahwa itu sangatlah sentral, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cipta Kerja. Yakni sebagai mediator dengan tahapan yang jelas dan terstruktur.
"Kami bukanlah hakim. Kami ini selaku mediator. Mediator hubungan industrial, karena sebuah perselisihan industrial tidak bisa diselesaikan dengan ujug-ujug ke pengadilan," imbuhnya. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.