Berita Karangasem

Kejari Karangasem Terima 3 Surat Kaleng, Informasi Tentang BKK Mulai Ditelaah

surat kaleng terkait dengan BKK itu pada intinya berisi informasi tentang pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana BKK.

istimewa
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem, Komang Ugra Jagiwirata - Kejari Karangasem Terima 3 Surat Kaleng, Informasi Tentang BKK Mulai Ditelaah 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Kejaksaan Negeri Karangasem menerima 3 "surat kaleng" yang menginformasikan dugaan penyelewengan anggaran.

Dari tiga surat kaleng tersebut, di antaranya perihal penggunaan dana bantuan keuangan khusus (BKK) Desa Adat di Kabupaten Karangasem, Bali.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem, Komang Ugra Jagiwirata mengatakan, 3 surat kaleng tersebut diterimanya tahun ini.

Surat kaleng itu menginformasikan beberapa masalah, seperti soal simpan pinjam LPD, terkait penggunaan Dana Desa serta ada juga tentang BKK (Bantuan Keuangan Khusus).

Baca juga: Kejari Jembrana & Buleleng Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika, Ribuan Pil Koplo Dimusnahkan!

"Tentang penggunaan BKK ini kami telaah," ujar Komang Ugra Jagiwirata, Selasa 16 Juli 2024.

Ia menjelaskan, surat kaleng terkait dengan BKK itu pada intinya berisi informasi tentang pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana BKK.

Namun pihaknya belum bisa memastikan, apakah dalam informasi itu, ada mengarah ke perbuatan melanggar hukum.

"Ini masih dalam proses telaah, kami pelajari dulu informasinya," ungkap dia.

Sementara untuk seluruh surat kaleng yang masuk ke Kejaksaan Negeri Karangasem, akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

Setiap informasi yang ada di dalamnya nantinya akan dipilah dan disaring, kemudian ditelaah untuk memastikan apakah informasi tersebut bisa dipertanggungjawabkan.

Hasil telaah juga menentukan tindakan yang akan diambil selanjutnya. (mit)

Kumpulan Artikel Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved