Mantan Bupati Jembrana Bebas
Winasa Datangi Kejari Jembrana, Pemberitahuan Pelaksanaan PB, Dalam Pengawasan Bapas Denpasar
surat penyerahan pengawasan narapidana menjalani pembebasan bersyarat atas nama I Gede Winasa sudah diterima
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Bupati Jembrana Periode 2000-2010, I Gede Winasa datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Senin 8 Juli 2024.
Adalah untuk melakukan pemberitahuan pelaksanaan pembebasan bersyarat (PB).
Winasa selanjutnya melakukan pelaporan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar.
Gede Winasa sendiri didampingi oleh mantan politikus Partai Demokrat, I Putu Dwita serta mantan Ketua KPU Jembrana, Putu Wahyu Diantara.
Baca juga: Winasa Bebas, Pasangan Kembang-Ipat Menggema, Ketua DPC PDIP Sambut Kebebasan Legend Gumi Makepung!
Mereka kemudian diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Putu Andy Sutadharma.
Selanjutnya, surat penyerahan pengawasan narapidana menjalani pembebasan bersyarat atas nama I Gede Winasa yang dibawakan oleh pihak Rutan Kelas IIB Negara diserahkan ke Kejari Jembrana.
"Hari ini kami datang langsung untuk memenuhi kelengkapan administrasi. Sementara untuk administrasi dari Rutan juga sudah diserahkan ke pihak kejaksaan," kata Winasa.
Tentunya segala persyaratan dan ketentuan, kata dia, akan dijalani sepenuhnya oleh Winasa.
Mengingat dirinya bukan berstatus bebas murni, melainkan bebas bersyarat.
"Ya harus dijalani semua syarat dan ketentuan yang berlaku seperti pembinaan dan pendampingan pihak Bapas Kelas I Denpasar," katanya.
Disinggung mengenai kegiatannya sejak menghirup udara segar, Winasa mengaku masih fokus untuk bertemu keluarga, kerabat dan kawan lama.
Sebagian besar waktunya dilaksanakan di rumah kediamannya di Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
"Masih mau fokus sama keluarga, mau di rumah dulu," tandasnya.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Jembrana, Fajar Said mengatakan, surat penyerahan pengawasan narapidana menjalani pembebasan bersyarat atas nama I Gede Winasa sudah diterima pihaknya.
"Kita sudah menerima suratnya, untuk selanjutnya mentaati aturan dari Bapas," kata Fajar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.