Mantan Bupati Jembrana Bebas
Winasa Datangi Kejari Jembrana, Pemberitahuan Pelaksanaan PB, Dalam Pengawasan Bapas Denpasar
surat penyerahan pengawasan narapidana menjalani pembebasan bersyarat atas nama I Gede Winasa sudah diterima
|
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
I Gede Winasa didampingi dua kerabatnya saat melakukan pemberitahuan pelaksanaan pembebasan bersyarat (PB) ke Kejari Jembrana, Senin 8 Juli 2024 - Winasa Datangi Kejari Jembrana, Pemberitahuan Pelaksanaan PB, Dalam Pengawasan Bapas Denpasar
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Negara, I Nyoman Tulus Sedeng menjelaskan, kewenangan pengawasan Gede Winasa selanjutnya dilakukan Bapas Kelas I Denpasar.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Winasa harus menjalani wajib lapor setiap bulan selama 3 tahun 11 bulan 14 hari, terhitung sejak waktu pembebasan bersyarat.
"Kewenangan selanjutnya ada di Bapas," ucapnya.
Kumpulan Artikel Jembrana
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.