Mantan Bupati Jembrana Bebas

Winasa Datangi Kejari Jembrana, Pemberitahuan Pelaksanaan PB, Dalam Pengawasan Bapas Denpasar

surat penyerahan pengawasan narapidana menjalani pembebasan bersyarat atas nama I Gede Winasa sudah diterima

|
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
I Gede Winasa didampingi dua kerabatnya saat melakukan pemberitahuan pelaksanaan pembebasan bersyarat (PB) ke Kejari Jembrana, Senin 8 Juli 2024 - Winasa Datangi Kejari Jembrana, Pemberitahuan Pelaksanaan PB, Dalam Pengawasan Bapas Denpasar 

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Negara, I Nyoman Tulus Sedeng menjelaskan, kewenangan pengawasan Gede Winasa selanjutnya dilakukan Bapas Kelas I Denpasar.

Selama menjalani pembebasan bersyarat, Winasa harus menjalani wajib lapor setiap bulan selama 3 tahun 11 bulan 14 hari, terhitung sejak waktu pembebasan bersyarat.

"Kewenangan selanjutnya ada di Bapas," ucapnya.

Kumpulan Artikel Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved