Bule Berulah di Bali

Imigrasi Denpasar Siapkan Proses Deportasi Bagi WNA Inggris Penabrak Lari di Sanur Bali

Ridha menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap WNA pemegang Kitas jika yang bersangkutan melanggar hukum

istimewa
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra - Imigrasi Denpasar Siapkan Proses Deportasi Bagi WNA Inggris Penabrak Lari Di Sanur Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menunggu hasil penyidikan dari bule Inggris berinisial TJS (40) pelaku tabrak lari beberapa waktu lalu di Sanur untuk dilanjutkan ke dalam proses Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

"Jadi saat ini penanganannya untuk kasus tabrak larinya sendiri masih ditangani oleh Polresta Denpasar. Nanti baru setelah kasus tabrak larinya selesai akan dikoordinasikan dengan pihak kami di Imigrasi Denpasar," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, Rabu 17 Juli 2024.

Disinggung mengenai izin tinggal TJS, Ridha mengatakan bahwa yang bersangkutan memiliki izin tinggal investor dan masih berlaku hingga 2025 mendatang.

"Yang bersangkutan sudah ada di Bali sejak bulan Mei tahun 2023 dan izin tinggalnya menggunakan izin tinggal investor masih berlaku hingga Mei 2025. Tinggal di daerah Sanur, Denpasar," imbuhnya.

Baca juga: Imigrasi: Kedatangan WNA Capai 5 Juta Lebih, Bandara Ngurah Rai Bali Masuk Tiga Besar

Ridha menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap WNA pemegang Kitas jika yang bersangkutan melanggar hukum dan peraturan di Indonesia tentunya akan dilakukan tindakan tegas berupa deportasi.

"Baik itu dia izin tinggalnya investor, tenaga kerja asing atau hanya izin kunjungan perlakuannya sama setiap orang asing pelanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia tentunya akan kita lakukan deportasi dan disertai dengan pencegahan dan penangkalan," tegas Ridha.

Ia kembali menyampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini masih berada di Polresta Denpasar dan dalam proses penyidikan dari pihak Kepolisian, belum ada pelimpahan ke Imigrasi Denpasar.

Jika sudah selesai prosesnya di sana pasti akan dilimpahkan ke kami dan diserahkan untuk proses deportasi.

"Bukan karena dia investor menghalangi tindakan hukum berikutnya, tetap akan berlaku secara keseluruhan," paparnya.

Sepanjang semester pertama tahun 2024 (Januari - Juni) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah mendeportasi sebanyak 26 WNA dan mayoritas berasal dari Rusia.(*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved