Berita Bali

Imigrasi Deportasi 1.503 Orang Asing, Ngurah Rai Bali Urutan Kedua Lakukan Penindakan

deportasi merupakan menjadi penindakan keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing.

istimewa
Imigrasi Deportasi 1.503 Orang Asing, Ngurah Rai Bali Urutan Kedua Lakukan Penindakan 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mendeportasi 1.503 warga negara asing (WNA) sepanjang semester satu tahun 2024.

Jumlah ini meningkat 135,21 persen dibandingkan semester satu tahun 2023, di mana terdapat 1.165 orang asing yang dideportasi.

“Ada 2.041 WNA yang kami beri penindakan. Dari jumlah tersebut, 1.503 di antaranya atau sekitar 73,64 persennya merupakan sanksi deportasi,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Selasa 9 Juli 2024.

Silmy menjelaskan lebih lanjut bahwa bentuk penindakan keimigrasian bermacam-macam.

Baca juga: Imigrasi Deportasi 90 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Siber di Tabanan Bali, 13 Lainnya Dipindahkan

Di antaranya dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia.

Sementara itu, deportasi merupakan menjadi penindakan keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing.

Deportasi menempati porsi 73,64 persen dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024, di mana terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia.

Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21 persen dibanding semester satu tahun 2023, di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang.

Kantor Imigrasi Bogor, Ngurah Rai, Soekarno-Hatta dan Batam merupakan empat kantor imigrasi yang mencatatkan penindakan keimigrasian tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024.

Sebanyak 136 penindakan dicatatkan oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 124 penindakan, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak 124 penindakan dan Batam sebanyak 118 penindakan.

“Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di semester I tahun 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” tutur Dirjen Silmy.

Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan ‘Jagratara’ yang menjaring 914 orang asing pada bulan Mei lalu.

Saat ini, Ditjen Imigrasi tengah melaksanakan operasi pengawasan Bali Becik untuk menjaring orang asing bermasalah di Bali.

Pada pekan pertama pelaksanaannya, operasi Bali Becik berhasil mengamankan 103 orang asing yang diduga sindikat kejahatan siber internasional.

“Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi,” tegas Silmy.(*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved