Berita Bali

103 WNA Diamankan Imigrasi, Sita 450 iPhone & Alat Skimming, Pelaku Kejahatan Siber di Tabanan!

Setelah briefing, tim segera bergerak menuju lokasi operasi lalu pukul 17.00 Wita, tim gabungan berhasil mengamankan 103 WNA tersebut.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
BARANG BUKTI - Ketua Tim Pengawasan Satgas Bali Becik Arief Eka (paling kiri), Dirwasdakim Saffar Muhammad Godam (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti dari 103 WNA yang diduga melakukan kejahatan siber, saat jumpa pers di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jumat (28/6). 

TRIBUN-BALI.COM  - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melalui Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik mengamankan 103 warga negara asing (WNA) asal Taiwan di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

Dalam penindakan ini Satgas Bali Becik bekerja sama dengan Satgas Dempo BAIS TNI dalam memetakan dan melaksanakan kegiatan pengawasan Orang Asing yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Saffar Muhammad Godam, mengatakan, mereka diduga melakukan kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian.

"Dari seluruh WNA yang diamankan, terdapat 12 orang perempuan dan 91 orang laki-laki. Jenis izin tinggal yang digunakan yaitu izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal kunjungan (ITK) dan Visa on Arrival," ujar Godam saat konferensi pers di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jumat (28/6).

Ia mengatakan, para WNA tersebut datang ke Indonesia tidak secara bersamaan dan melalui beberapa Bandara. Kegiatan mereka diduga tidak sesuai dengan izin tinggalnya, yakni diduga melakukan kejahatan siber, di mana seluruh target operasi mereka ada di luar Indonesia.

"Dalam kegiatan pengawasan orang asing tersebut petugas mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan kegiatan mereka di Indonesia," imbuh Godam.

Barang-barang yang ditemukan dari penggerebekan 103 WNA di Tabanan antara lain: 450 unit iPhone, 3 unit iPad, 3 unit LCD monitor, 3 unit Laptop, 1 unit handphone android merk Samsung tipe A351, 1 unit handphone android merk Oppo, 1 unit handphone android merk Vivo, 1 unit handphone Redmi, 1 unit printer, 1 unit power supply, 1 box charger dan kabel, 2 unit charger laptop, 4 unit router Indie Home, 1 unit router TP-Link, dan 13 unit kartu identitas.

Godam mengatakan, operasi pengawasan dilaksanakan, Rabu (26/6) mulai pukul 10.00 Wita. Sebagian dari tim imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, dan pukul 14.00 Wita, tim mendapatkan informasi bahwa terdapat aktivitas WNA pada lokasi tersebut.

Setelah briefing, tim segera bergerak menuju lokasi operasi lalu pukul 17.00 Wita, tim gabungan berhasil mengamankan 103 WNA tersebut.

"Pada pukul 18.00 Wita tim Satgas Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut beserta bukti-bukti permulaan yang ditemukan di lokasi. Untuk sementara, ditempatkan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar," tuturnya.

Baca juga: PANIK! Usai Motor Hilang Dua Jam Setelah Mancing, Wirajaya Parkir di Parkir Beji Taman Ayun Mengwi

Baca juga: MTI Usul Batasi Kendaraan Masuk Ubud, Macet Jalan Besar hingga Kecil, Mubasir Parkir di Lapangan  

DIBEKUK - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melalui operasi Bali Becik membekuk 103 WNA yang diduga melakukan kejahatan cyber di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (26/6).
DIBEKUK - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melalui operasi Bali Becik membekuk 103 WNA yang diduga melakukan kejahatan cyber di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (26/6). (ISTIMEWA)

Sebelumnya, Satgas Bali Becik juga mengamankan beberapa WNA lainnya dalam penertiban kegiatan dan izin tinggal WNA di Provinsi Bali. Godam mengatakan, operasi pengawasan secara rutin tidak hanya digalakkan di Bali, melainkan juga oleh kantor-kantor imigrasi seluruh Indonesia.

"Untuk Selanjutnya, saya tegaskan kembali kepada seluruh orang asing yang berada di Indonesia, terutama di wilayah Bali untuk selalu menaati peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Godam.
Dan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran atau tindak pidana keimigrasian, dapat melaporkan melalui jalur Hotline Bali Becik pada nomor +6281399679966.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 103 WNA yang diamankan di vila karena diduga melakukan kegiatan kejahatan siber, tidak ditemukan unsur tindak pidana hukum yang dilanggar di Indonesia. “Unsur-unsur tindak pidana tidak kami temukan untuk terpenuhi untuk kita naikkan ke dalam penyidikan,” ujar Godam.

Namun demikian, Godam mengatakan, di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa disampaikan tindakan mereka adalah kegiatan dengan target orang-orang yang berada di luar negeri, khususnya Malaysia. Sehingga dapat dikatakan sepertinya mereka melakukan kegiatannya di Indonesia, tetapi korbannya ada di negara lain.

“Sehingga sulit sekali untuk terpenuhinya unsur pidana di dalam hal seperti ini. Mereka melakukan kegiatan skimming penipuan, namun korbannya adalah orang asing juga,” imbuh Godam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved