Berita Bali

103 WNA Diamankan Imigrasi, Sita 450 iPhone & Alat Skimming, Pelaku Kejahatan Siber di Tabanan!

Setelah briefing, tim segera bergerak menuju lokasi operasi lalu pukul 17.00 Wita, tim gabungan berhasil mengamankan 103 WNA tersebut.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
BARANG BUKTI - Ketua Tim Pengawasan Satgas Bali Becik Arief Eka (paling kiri), Dirwasdakim Saffar Muhammad Godam (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti dari 103 WNA yang diduga melakukan kejahatan siber, saat jumpa pers di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jumat (28/6). 

Tapi menurutnya dari konteks keimigrasian dipastikan bahwa 103 WNA tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

“Berdasarkan itu sehingga kita lakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Tapi kita masih pastikan bagaimana apakah semuanya akan ditindak administrasif keimigrasian, apakah hanya kita deportasi saja tanpa penangkalan, atau kita deportasi dan penangkalan. Saya berharap secepat mungkin kita deportasi,” papar Godam.

Koordinator Pengawasan dan Tindakan, Arief Eka Riyanto mengatakan, jenis visa yang mereka pakai untuk datang ke Indonesia adalah izin visa terbatas dan izin visa kunjungan. Kedatangan mereka bervariasi tidak secara bergerombolan, tidak secara masif datang ke Indonesia, tapi satu per satu atau kedalam kelompok-kelompok kecil, mungkin tiga hingga lima orang.

“Bervariasi dari berbagai bandara dan berbagai tempat pemeriksaan imigrasi di Indonesia. Mereka datang bertahap dari mulai 2023 hingga 2024. Visanya masih berlaku sampai saat ini. Usia mereka semua adalah di atas 18 tahun. 103 WNA itu semuanya berkewarganegaraan Taiwan terdiri dari 12 orang wanita dan 91 orang pria,” ucap Arief. (zae)

Berawal dari Kecurigaan Kaling

DIREKTORAT Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melalui Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik mengamankan 103 warga negara asing (WNA) asal Taiwan di salah satu vila yang ada di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Dimana Kepala Lingkungan (Kaling) setempat sebelumnya mencurigai banyaknya WNA yang tinggal dan berkegiatan di vila tersebut.

“Ada kecurigaan dari Kepala Lingkungan yang menyampaikan kepada teman-teman di intelejen terkait dengan identitas mereka yang tidak sesuai,” kata Koordinator Pengawasan dan Tindakan Keimigrasian, Arief Eka Riyanto saat jumpa pers di Rudenim Denpasar, Jumat (28/6).

Arief yang juga selaku Ketua Tim Pengawasan Satgas Bali Becik mengungkapkan bahwa vila tersebut ternyata cukup luas bangunannya karena dapat ditempati oleh 103 WNA asal Taiwan. Selain bangunan yang cukup luas, ternyata vila itu juga memiliki basement atau ruang bawah tanah.

“Vilanya cukup luas terdiri dari beberapa kamar, tiga lantai dan bahkan ada basement turun ke bawah tiga lantai. Jadi bisa menampung mereka semua. Mereka menyewa vila itu kepada warga lokal,” ungkap Arief.

Ia menambahkan pada saat dilakukan penggerebekan mereka sedang beraktivitas di suatu ruangan secara bersamaan dengan menggunakan alat-alat bukti yang turut diamankan. Dan dari hasil pemeriksaan petugas mereka bekerja secara remote (diperintah) dari luar negeri menggunakan alat komunikasi berupa handphone.

Dari informasi yang didapatkan, vila tersebut beralamat di Jalan Alas Kedaton, Banjar Batanwangi, Kelurahan Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Dimana harga sewa vila tersebut jika dilihat dari online travel agent (OTA) mencapai Rp 3,7 juta per malam dengan 7 kamar. Memiliki fasilitas yang lengkap mulai dari living room, kolam renang pribadi, dapur, ruang makan, bathtub dan lain sebagainya. (zae)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved