Berita Buleleng

Gara-gara Sering Bikin Gaduh dan Overstay, Petugas Imigrasi Singaraja Amankan WNA Prancis

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, FRP diamankan di sebuah rumah di kawasan Pantai Lovina, Kabupaten Buleleng.

ISTIMEWA
DIAMANKAN – petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengamankan FRP di kawasan Lovina, Buleleng, Kamis (4/7). 

TRIBUN-BALI.COM  - Seorang Warga Negara Asing (WNA) Prancis diamankan petugas Imigrasi Singaraja. Pria berinisial FRP itu diamankan lantaran sering mabuk-mabukan. Diketahui, WNA 52 tahun itu diamankan pada Kamis (4/7).

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, FRP diamankan di sebuah rumah di kawasan Pantai Lovina, Kabupaten Buleleng. “Dia dilaporkan oleh masyarat (karena) sering mabuk-mabukan,” ujarnya dikonfirmasi Jumat (5/7).

Lebih lanjut Hendra mengatakan, usai menerima laporan pihaknya dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja segera mendatangi rumah FRP dan memeriksa dokumen keimigrasiannya. Dari hasil pemeriksaan petugas imigrasi, diketahui bahwa FRP telah berada di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya alias overstay.

“Yang bersangkutan datang ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VOA), yang mana masa berlakunya sudah habis sejak 9 bulan yang lalu,” jelasnya.

Baca juga: KOSTER Tak Setuju Pungutan Wisman Naik! Baginya Harus Dioptimalkan, Rata-rata Rp3 Miliar per Hari

Baca juga: 7.976 Peserta Nunggak Iuran, BPJS Kesehatan Klungkung Siapkan Program Rehab

Atas perbuatannya, WNA tersebut disangkakan dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hendra menjelaskan, pasal ini menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Yang bersangkutan kemudian ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja sembari menunggu dokumen administratif pendeportasiannya selesai,” imbuh dia.

Hendra menambahkan, pihaknya senantiasa melaksanakan patroli keimigrasian, baik itu di lapangan dan patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Pihaknya sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial.

“Ini merupakan wujud nyata kepedulian dan dukungan masyarakat terhadap terjaganya ketertiban dan keamanan, serta pariwisata Bali khususnya di daerah Buleleng,” tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved