Bule Berulah di Bali

Imigrasi Deportasi 90 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Siber di Tabanan Bali, 13 Lainnya Dipindahkan

seluruh WNA tersebut diamankan dalam Operasi Bali Becik pada Rabu 26 Juni 2024 lalu

istimewa
Deportasi 90 WNA Taiwan - Imigrasi Deportasi 90 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Siber di Tabanan Bali, 13 Lainnya Dipindahkan 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar telah mendeportasi 90 Warga Negara Asing (WNA) Taiwan dalam 6 hari terakhir, dari total 103 orang yang ditangkap karena penyalahgunaan izin tinggal dan kejahatan siber di Bali.

Deportasi dilakukan secara bertahap dimulai dengan 5 WNA Taiwan yang dikirim pulang pada Jumat 28 Juni 2024, diikuti oleh 11 WNA Taiwan pada Minggu 30 Juni 2024.

Selanjutnya pada 1 Juli 2024, sebanyak 16 WNA Taiwan diberangkatkan ke Taiwan Taoyuan International Airport.

Pada hari yang sama, 13 WNA Taiwan lainnya dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta untuk penanganan dan pendalaman lebih lanjut dan akan dideportasi ke Taiwan via Jakarta.

Baca juga: 16 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Siber di Tabanan Bali Telah Dideportasi, 87 Orang Lainnya Menyusul

Pada 2 Juli 2024 tambahan 27 WNA dideportasi.

Lalu pada 3 Juli 2024 lalu 31 WNA Taiwan menjadi kloter terakhir yang telah dideportasi dari Bali ke negara asalnya.

Dengan demikian 90 WNA yang terlibat dalam kasus tersebut telah berhasil dideportasi dari Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan bahwa tindakan tegas pendeportasian ini merupakan bentuk komitmen jajaran Keimigrasian Bali khususnya Rudenim Denpasar dalam melakukan tindakan tegas terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian.

“Selain melakukan tindak pendeportasian, kami juga telah melakukan pengusulan penangkalan terhadap 90 orang WN Taiwan tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Pramella, Jumat 5 Juli 2024.

Lebih lanjut, Pramella juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian oleh WNA di Bali.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan," tegasnya.

Pramella berharap deportasi dan penangkalan ini dapat memberikan efek jera bagi WNA lain agar tidak melakukan pelanggaran keimigrasian dan kejahatan di Indonesia.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh WNA," ucapnya.

Sebelumnya, seluruh WNA tersebut diamankan dalam Operasi Bali Becik pada Rabu 26 Juni 2024 lalu.

Operasi ini dipimpin oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, dengan melibatkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved