Bule Berulah di Bali
16 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Siber di Tabanan Bali Telah Dideportasi, 87 Orang Lainnya Menyusul
Gustaviano mengatakan, jajarannya akan bekerja secara maraton untuk dapat segera mendeportasi sisa WNA tersebut
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, dalam 3 hari terakhir telah mendeportasi 16 WNA Taiwan dari 103 orang penyalahguna izin tinggal yang diamankan beberapa hari lalu karena diduga melakukan kejahatan siber di Bali.
WNA tersebut adalah CSJ (31), CKM (36), LXD (26), JCJ (32), CYH (39) yang telah dideportasi, Jumat 28 Juni 2024 lalu, sedangkan TYH (21), LYH (35), STC (23), THC (32), CCW (18), LXX (27), WCY (31), CCH (20), CHY (21), CHK (34) dan LCW (26) telah dideportasi, Minggu 30 Juni 2024.
Sebelumnya diketahui seluruh WNA tersebut telah diamankan dalam Operasi Bali Becik di salah satu vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Rabu 26 Juni 2024 lalu.
Plh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gustaviano Napitupulu mengatakan, operasi kendali pusat Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi dengan melibatkan seluruh UPT Keimigrasian di Bali tersebut telah berhasil mengamankan 103 WNA, yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki di vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
Baca juga: 103 WNA Taiwan Diamankan di Tabanan Bali, 5 Orang Telah Dideportasi dan Masuk Daftar Tangkal
Hasil pemeriksaan sejak penangkapan di vila menunjukkan bahwa mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Mereka didapati menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penipuan atau scamming melalui internet,” ungkapnya, Senin 1 Juli 2024.
Gustaviano mengatakan, jajarannya akan bekerja secara maraton untuk dapat segera mendeportasi sisa WNA tersebut dan mengusulkan penangkalannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sesuai Pasal 102 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” papar Gustaviano.
Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, deportasi 16 WN Taiwan ini merupakan bukti komitmen Kanwil Kemenkumham Bali dalam menegakkan hukum keimigrasian.
Pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas.
Para WNA Taiwan tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penipuan melalui internet.
Hal ini melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pramella menegaskan, WNA yang berada di Indonesia harus menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika ada yang melanggar, maka akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada yang melanggar, maka akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Pramella. (zae)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.