Bule Berulah di Bali

450 iPhone Hingga Peralatan Skimming Diamankan Imigrasi dari 103 WNA di Tabanan Bali

Ratusan WNA Taiwan yang diamankan di Tabanan Bali datang ke Indonesia tidak secara bersamaan dan melalui beberapa bandara.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ketua Tim Pengawasan Satgas Bali Becik Arief Eka (paling kiri), Dirwasdakim Saffar Muhammad Godam (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti dari 103 WNA yang diduga melakukan kejahatan siber - 450 iPhone Hingga Peralatan Skimming Diamankan Imigrasi dari 103 WNA di Tabanan 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melalui Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik mengamankan 103 warga negara asing (WNA) asal Taiwan di sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.

Dalam penindakan ini, Satgas Bali Becik bekerja sama dengan Satgas Dempo BAIS TNI dalam memetakan dan melaksanakan kegiatan pengawasan orang asing yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Saffar Muhammad Godam, mengatakan bahwa mereka diduga melakukan kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian.

"Dari seluruh WNA yang diamankan, terdapat 12 orang perempuan dan 91 orang laki-laki. Jenis izin tinggal yang digunakan yaitu izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal kunjungan (ITK) dan Visa on Arrival," ujar Godam saat konferensi pers di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Jumat 28 Juni 2024.

Baca juga: 103 WNA Taiwan Diamankan di Tabanan Bali, 5 Orang Telah Dideportasi dan Masuk Daftar Tangkal

Ia menambahkan, para WNA tersebut datang ke Indonesia tidak secara bersamaan dan melalui beberapa bandara.

Kegiatan mereka diduga tidak sesuai dengan izin tinggalnya, yakni diduga melakukan kejahatan siber, di mana seluruh target operasi mereka ada di luar Indonesia.

"Dalam kegiatan pengawasan orang asing tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan kegiatan mereka di Indonesia," imbuh Godam.

Barang-barang yang ditemukan dari penggerebekan 103 WNA di Tabanan antara lain: 450 unit iPhone, tiga unit iPad, tiga unit LCD monitor, tigq unit Laptop, satu unit handphone Android merk Samsung tipe A351, satu unit handphone Android merk Oppo, satu unit handphone Android merk Vivo, satu unit handphone Redmi, satu unit printer, satu unit power supply, satu box charger dan kabel, dua unit charger laptop, empat unit router Indie Home, satu unit router TP-Link, dan 13 unit kartu identitas.

Godam menyampaikan bahwa operasi pengawasan dilaksanakan pada Rabu 26 Juni 2024, mulai pukul 10.00 WITA.

Sebagian dari tim imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Dan pada pukul 14.00 WITA, tim mendapatkan informasi bahwa terdapat aktivitas WNA pada lokasi tersebut.

Setelah briefing, tim segera bergerak menuju lokasi operasi, lalu pukul 17.00 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan 103 WNA tersebut.

"Pada pukul 18.00 WITA, tim Satgas Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut beserta bukti-bukti permulaan yang ditemukan di lokasi. Untuk sementara, ditempatkan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar," tuturnya.

Sebelumnya, Satgas Bali Becik juga mengamankan beberapa WNA lainnya dalam penertiban kegiatan dan izin tinggal WNA di Provinsi Bali.

Godam mengatakan, operasi pengawasan secara rutin tidak hanya digalakkan di Bali, melainkan juga oleh kantor-kantor imigrasi seluruh Indonesia.

"Untuk selanjutnya, saya tegaskan kembali kepada seluruh orang asing yang berada di Indonesia terutama di wilayah Bali, untuk selalu menaati peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Dirwasdakim Saffar Muhammad Godam.

Dan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran atau tindak pidana keimigrasian, dapat melaporkan melalui jalur Hotline Bali Becik pada nomor +6281399679966.(*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved