Berita Bali

103 WNA Taiwan yang Diamankan di Tabanan Akan Dideportasi, Belum Ditemukan Tindak Pidana Hukum!

Koordinator Pengawasan dan Tindakan, Arief Eka Riyanto menambahkan jenis visa yang mereka pakai untuk datang ke Indonesia adalah izin visa terbatas

ISTIMEWA
DIBEKUK - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melalui operasi Bali Becik membekuk 103 WNA yang diduga melakukan kejahatan cyber di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (26/6). 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dari hasil pemeriksaan terhadap 103 WNA yang diamankan, di salah satu villa di Tabanan karena diduga melakukan kegiatan kejahatan siber, tidak ditemukan unsur tindak pidana hukum yang dilanggar di Indonesia.

 

“Unsur-unsur tindak pidana tidak kami temukan, untuk terpenuhi untuk kita naikkan kedalam penyidikan,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Safar Muhamad Godam, pada konferensi pers di Rudenim Denpasar, Jumat 28 Juni 2024.

 

Namun demikian, Godam mengatakan bahwa di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa disampaikan kegiatan mereka adalah kegiatan dengan target orang-orang yang berada di luar negeri khususnya Malaysia.

 

Sehingga dapat dikatakan sepertinya mereka melakukan kegiatannya di Indonesia tetapi korbannya ada di negara lain.

Baca juga: CHAT Mendiang Putu Satria & Pacarnya Terungkap! Merasa Terancam oleh Kelakuan Senior di STIP!

Baca juga: Fakta Baru Percakapan Putu Satria Sama Kekasih Via WA Beber Soal Ancaman dan Tradisi Baptis

 

“Sehingga sulit sekali untuk terpenuhinya unsur pidana di dalam hal seperti ini. Mereka melakukan kegiatan skimming penipuan namun korbannya adalah orang asing juga,” imbuh Dirwasdakim Godam.

 

Tapi menurutnya dari konteks keimigrasian, dipastikan bahwa 103 WNA tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

 

“Berdasarkan itu sehingga kita lakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Tapi kita masih pastikan bagaimana apakah semuanya akan ditindak administrasif keimigrasian, apakah hanya kita deportasi saja tanpa penangkalan, atau kita deportasi dan penangkalan. Saya berharap secepat mungkin kita deportasi,” papar Godam.

 

Koordinator Pengawasan dan Tindakan, Arief Eka Riyanto menambahkan jenis visa yang mereka pakai untuk datang ke Indonesia adalah izin visa terbatas dan izin visa kunjungan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved