Bule Berulah di Bali
103 WNA Taiwan Diamankan di Tabanan Bali, 5 Orang Telah Dideportasi dan Masuk Daftar Tangkal
Pramella menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali tidak akan mentolerir pelanggaran aturan keimigrasian oleh WNA.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Lima orang Warna Negara Asing (WNA) asal Taiwan dideportasi dari Bali karena terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Adapun kelima WNA Taiwan tersebut di antaranya berinisial CKM, LXD, CSJ, JCJ, dan CYH merupakan bagian dari 103 WNA yang diamankan di salah satu villa yang ada di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
Mereka dideportasi dari Bali pada Jumat 28 Juni 2024 kemarin, setelah sebelumnya sempat ditahan selama satu hari pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa setelah dilakukan tindakan pendeportasian, selanjutnya kelima WNA Taiwan tersebut telah diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Keimigrasian.
Baca juga: NEKAT Tidak Bayar Makan di Restoran Hingga Penginapan, Seorang WNA Kolombia Dideportasi dari Bali!
“Kelima WNA Taiwan tersebut selanjutnya akan kami usulkan agar dimasukkan dalam daftar penangkalan, sehingga mereka tidak dapat lagi memasuki wilayah Indonesia dan mengulangi perbuatannya,” kata Pramella, Sabtu 29 Juni 2024.
Lebih lanjut Pramella juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali tidak akan mentolerir pelanggaran aturan keimigrasian oleh WNA.
“Kami akan terus melakukan pengawasan serta tindakan tegas terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian,” tegasnya.
Melalui tindakan ini diharapkan dapat menjadi contoh penting bagi para WNA yang datang dan berada di Bali, agar selalu mengikuti serta mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terhindar dari jeratan hukum.(*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.