Berita Bali
Sebelum Deportasi dari Bali, Tindakan Hukum Bagi WNA Pelanggar Aturan Jadi Prioritas!
Pramella juga menekankan pentingnya operasi gabungan dengan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan keimigrasian di wilayah Bali.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Y. Pasaribu menegaskan pentingnya langkah-langkah hukum awal dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di Bali.
Pelanggaran yang sering terjadi, antara lain pelanggaran lalu lintas seperti WNA yang tidak memakai helm dan gangguan ketertiban umum seperti berkelahi atau merusak fasilitas umum.
“Tindakan hukum harus menjadi prioritas sebelum langkah deportasi dapat dilakukan,” tegas Pramella dalam pernyataannya Selasa 25 Juni 2024.
Kami terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan setempat, termasuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013. Kami harus menjalin kerja sama erat dengan berbagai pihak.
Pramella juga menekankan pentingnya operasi gabungan dengan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan keimigrasian di wilayah Bali.
Baca juga: Warga Disabilitas di Jembrana Mulai Dicoklit, Jangan Sampai Data BMS Masuk DPT, Bawaslu Tekankan Ini
Baca juga: Setelah Pindahkan Server, Kini Layanan Keimigrasian di Bali Kembali Normal
Selain itu, Pramella menekankan perlunya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengawasan keimigrasian yang baik.
Sistem pengawasan keimigrasian juga akan diperkuat untuk memastikan layanan keimigrasian di Bali dapat berjalan dengan lancar.
"Dengan langkah-langkah ini, diharapkan layanan keimigrasian di Bali dapat terus berjalan dengan lancar dan menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah tersebut," ungkap Pramella.
Upaya-upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan di Bali, serta memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah ini mematuhi peraturan yang berlaku.
Pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak guna mencapai tujuan tersebut.(*)
deportasi
WNA
tindakan hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali
Kemenkumham
orang asing
Bali
keimigrasian
DATA TERKINI! 5.631 Anak Muda Bali Bekerja ke Luar Negeri, Dinilai Jadi Sebuah Anomali |
![]() |
---|
5 Berita Bali Hari Ini, Penata Rias Legend Meninggal, Fasilitas Eksekutif dan VIP Kapal Cepat |
![]() |
---|
Trauma Kapal Tenggelam, Akademisi Minta Kelayakan Kapal Cepat Banyuwangi Denpasar Diuji |
![]() |
---|
Kisah Petinju Muda Bali Surya Dharma, 'Pretty Boy' Raih Sabuk WBC Meski Sakit Bisa Menang TKO |
![]() |
---|
Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar Pangkas Jalur Macet ke Gilimanuk, Pengamat: Jadi Angkutan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.