Bule Berulah di Bali
Imigrasi Deportasi 90 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Siber di Tabanan Bali, 13 Lainnya Dipindahkan
seluruh WNA tersebut diamankan dalam Operasi Bali Becik pada Rabu 26 Juni 2024 lalu
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
istimewa
Deportasi 90 WNA Taiwan - Imigrasi Deportasi 90 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Siber di Tabanan Bali, 13 Lainnya Dipindahkan
Dalam operasi tersebut, sebanyak 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki berhasil diamankan di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
Pemeriksaan sejak penangkapan menunjukkan bahwa mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan penipuan atau scamming melalui internet.(*)
Kumpulan Artikel Tabanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.