Bule Berulah di Bali

Imigrasi Deportasi 90 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Siber di Tabanan Bali, 13 Lainnya Dipindahkan

seluruh WNA tersebut diamankan dalam Operasi Bali Becik pada Rabu 26 Juni 2024 lalu

istimewa
Deportasi 90 WNA Taiwan - Imigrasi Deportasi 90 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Siber di Tabanan Bali, 13 Lainnya Dipindahkan 

Dalam operasi tersebut, sebanyak 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki berhasil diamankan di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.

Pemeriksaan sejak penangkapan menunjukkan bahwa mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan penipuan atau scamming melalui internet.(*)

Kumpulan Artikel Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved