Berita Bali
10 WNA Tiongkok Diamankan Imigrasi Ngurah Rai! Diduga Lakukan Pelanggaran Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, mengamankan sebanyak 10 WNA atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, mengamankan sebanyak 10 WNA atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengatakan bahwa penindakan terhadap sejumlah WNA tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Imigrasi Ngurah Rai.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya satu villa, di wilayah Kuta Selatan yang dihuni oleh WNA asal Tiongkok secara beramai-ramai dan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” ujar Suhendra, Jumat 12 Juli 2024.
Ia menambahkan atas dasar tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aktivitas yang ada pada villa tersebut.
Baca juga: Dewan Sepakati 4 Ranperda Jadi Perda Karangasem, Pengelolaan Sampah Beri Kepastian Hukum Kebersihan
Baca juga: Garapan Cupak Dadi Ratu, Sekaa Janger Hasta Komala Jadi Pertunjukan Terkahir Duta Denpasar PKB XLVI

Setelah mendapatkan bahan yang cukup, pada Kamis (11/7/2024) lalu tim kemudian mendatangi villa tersebut dalam rangka pengawasan keimigrasian, dan didapati 10 WNA asal Tiongkok sedang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Mereka diduga melakukan penyalahgunaan izin keimigrasian. Saat ini kami masih mendalami terkait pelanggaran keimigrasian lainnya,” ungkap Suhendra.
Berdasarkan temuan di lokasi kejadian didapati beberap laptop dan smartphone.
“Tim kemudian mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, terang Suhendra.
Saat ini terhadap WNA tersebut telah dilakukan pendetensian di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar selagi dilakukan proses pendalaman oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai.(*)
WNA
Tiongkok
Imigrasi Ngurah Rai
pelanggaran
izin tinggal
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai
Polda Bali Kumpulkan Remaja Lintas Agama, Gelar Psikososial Remaja |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran dan Literasi Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Lewat Paritrana Award |
![]() |
---|
TENANG SAJA, Koster Janji Pegawai Kontrak yang Belum PPPK Tak Akan Diberhentikan |
![]() |
---|
BASMI Kejahatan & Penyakit Masyarakat, Polda Gelar Operasi Sikat Agung 2025 Selama 16 Hari ke Depan |
![]() |
---|
Atlet Taekwondo Polda Bali Sabet 2 Perak dan 1 Perunggu di Ajang Kerjurnas Kapolri Cup 6 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.