Berita Bali

10 WNA Tiongkok Diamankan Imigrasi Ngurah Rai!  Diduga Lakukan Pelanggaran Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, mengamankan sebanyak 10 WNA atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian.

ISTIMEWA
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, mengamankan sebanyak 10 WNA atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURAKantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, mengamankan sebanyak 10 WNA atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian.

 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengatakan bahwa penindakan terhadap sejumlah WNA tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Imigrasi Ngurah Rai.

 

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya satu villa, di wilayah Kuta Selatan yang dihuni oleh WNA asal Tiongkok secara beramai-ramai dan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” ujar Suhendra, Jumat 12 Juli 2024.

 

Ia menambahkan atas dasar tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aktivitas yang ada pada villa tersebut.

Baca juga: Dewan Sepakati 4 Ranperda Jadi Perda Karangasem, Pengelolaan Sampah Beri Kepastian Hukum Kebersihan

Baca juga: Garapan Cupak Dadi Ratu, Sekaa Janger Hasta Komala Jadi Pertunjukan Terkahir Duta Denpasar PKB XLVI

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, mengamankan sebanyak 10 WNA atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, mengamankan sebanyak 10 WNA atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian. (ISTIMEWA)

Setelah mendapatkan bahan yang cukup, pada Kamis (11/7/2024) lalu tim kemudian mendatangi villa tersebut dalam rangka pengawasan keimigrasian, dan didapati 10 WNA asal Tiongkok sedang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

 

“Mereka diduga melakukan penyalahgunaan izin keimigrasian. Saat ini kami masih mendalami terkait pelanggaran keimigrasian lainnya,” ungkap Suhendra.

 

Berdasarkan temuan di lokasi kejadian didapati beberap laptop dan smartphone.

 

“Tim kemudian mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, terang Suhendra.

 

Saat ini terhadap WNA tersebut telah dilakukan pendetensian di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar selagi dilakukan proses pendalaman oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved