Berita Badung

Badung Lanjutkan Proyek di Lahan Sengketa, Desa Adat Minta Pengelolaan, Pemkab Tak Memberi

Bendesa Adat Pererenan, Rai Ngurah Suara mengatakan, warga melayangkan somasi kepada Pemkab Badung dan investor berdasarkan paruman adat.

istimewa
SENGKETA - Proyek di Pantai Lima, Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung. Pemkab Badung melanjutkan proyek penataan dan memberikan sebagian lahan kepada investor. Sementara Desa Adat Pererenan meminta setidaknya lahan tersebut bisa dikelola oleh desa adat. 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung tetap melanjutkan proyek penataan di Pantai Lima, Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi. Padahal pihak Desa Adat Pererenan menolak penataan di lahan karena masih bersengketa.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Badung terus melakukan penataan di tanah yang disewakan kepada investor tersebut. Penataan dilakukan dengan membangun jalan dan parkir di lahan reklamasi yang dilakukan Pemkab Badung.

Kepala Dinas PUPR Badung, Ida Bagus Surya Suamba mengatakan, penataan di Pantai Lima tetap berjalan sesuai rancangan. "Di lokasi tersebut akan dibangun jalan dan lahan parkir. Jadi pemkab Badung tidak asal ngomong saja," kata Surya Suamba, Kamis (25/7).

Kata dia, lahan yang berada di Pantai Lima tidak seluruhnya disewa investor. Kata Surya, investor hanya mendapatkan izin untuk membangun restoran. "Investor yang penyewa hanya membangun restoran saja. Luas bangunan nantinya 702 meter persegi," jelasnya.

Untuk pembangunan lahan parkir dan jalan akan dilakukan Pemkab Badung. Luas lahan parkir sekitar 2.500 meter persegi. Kata dia, pembangunan seluruhnya dilakukan di lahan milik Pemkab Badung.

Baca juga: Bawaslu Buleleng Beri 56 Saran Perbaikan Coklit, Simak Beritanya!

Baca juga: KOSTER Janji Cari Investor Lanjutkan PKB, Tak Akan Pakai Uang APBD Jika Naik Lagi Jadi Gubernur Bali

Sedangkan jalan yang dibuat akan terhubung dengan jalan utama Pantai Lima. "Tidak ada pembebasan lahan lagi, itu full menggunakan tanah Pemkab Badung yang berada di pinggir sungai," jelasnya.

Sementara lokasi parkir akan berada di belakang restoran yang dibangun oleh investor. Hanya saja untuk pengelolaan parkir, Surya Suamba masih menunggu keputusan Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta.

"Itu (parkir) nanti disesuaikan dengan keputusan pimpinan, bagaimana nanti kebijakannya. Apa diberikan desa adat atau bagaimana, bergantung nanti," demikian ungkap birokrat asal Tabanan ini.

Ketua Komisi II DPRD Badung, Gusti Lanang Umbara berjanji akan menjalin komunikasi dengan Giri Prasta. Ini terkait pernyataan yang disampaikan oleh Bendesa Adat Pererenan yang tidak terima lahan tersebut disewakan ke investor.

Ia berjanji akan memediasi, mempertemukan masyarakat adat dengan Giri Prasta untuk mencari titik temu atau jalan keluar dari masalah ini. "Kami berharap ada solusi yang baik untuk semua. Kami akan fasilitasi warga dengan bupati Badung," katanya

"Pasti kami fasilitasi. Apalagi ini krama adat, krama biasa pun kami akan fasilitasi dari anggota dewan. Mudah-mudahan bapak bupati cepat bisa ketemu," demikian kata Lanang Umbara.

Sementara itu, Bendesa Adat Pererenan, I Gusti Ngurah Rai Suara berharap sengketa ini menemukan titik terang dan desa adat dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat. "Kalau bisa tanah ini (sengketa) bisa menjadi hak milik desa dan kalau tidak, agar bisa untuk dikelola," katanya.

Pihaknya sudah melayangkan somasi kepada Bupati Badung, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Bidang Sumber Daya Air (SDA), dan PT Pesona Pantai Bali yang saat ini menjadi investor atau penyewa lahan negara tersebut.


Harusnya Saling Dukung

Bendesa Adat Pererenan, Rai Ngurah Suara mengatakan, warga melayangkan somasi kepada Pemkab Badung dan investor berdasarkan paruman adat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved