Pilkada Buleleng

Bawaslu Buleleng Beri 56 Saran Perbaikan Coklit, Simak Beritanya!

Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Buleleng, Gede Ganesha menambahkan, pihaknya mengedepankan upaya pencegahan

ISTIMEWA
PENGAWASAN COKLIT - Bawaslu Buleleng saat melakukan pengawasan terhadap proses coklit, beberapa waktu lalu. Pengawasan ini dilakukan dengan metode uji petik. 

TRIBUN-BALI.COM - Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih telah berakhir, Rabu (24/7). Dari pengawasan yang dilakukan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng memberikan 56 catatan perbaikan. Catatan meliputi prosedur hingga data pemilih.

Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata mengatakan temuan ketidaktaatan prosedur seperti Pantarlih tidak menempelkan stiker di rumah warga yang sudah dicoklit, tidak dilakukan penandaan pada pemilih disabilitas, kesalahan penulisan stiker serta Pemilih dalam 1 KK namun berbeda TPS.

Sedangkan temuan ketidakakuratan data pemilih, meliputi ada warga yang memenuhi syarat belum didaftarkan sebagai pemilih atau sebaliknya, warga yang sudah tidak memenuhi syarat justru dicoklit dan didaftarkan sebagai pemilih.

Ia menyontohkan seperti WNA yang ditemukan di Temukus dan Tukadmungga. "Selain itu adapun temuan warga sipil yang beralih status menjadi Polri dan warga yang sudah pindah domisili, namun masih dicoklit," ungkap Carna, Kamis (25/7).

Baca juga: 1 Pelaku Masih di Bawah Umur, Pelaku Pelemparan Kaca Mobil Terancam 5 Tahun Penjara

Baca juga: Kekerasan Perempuan dan Anak di Buleleng Capai 34 Kasus, Tekanan & Masalah Mental Sering Jadi Pemicu

Terhadap catatan hasil pengawasan tersebut, Carna mengatakan pengawas pemilu telah menyampaikan saran perbaikan. Baik secara lisan (koordinasi) maupun tertulis. Total ada 56 saran perbaikan yang disampaikan. "Saran perbaikan ini sudah disampaikan pada jajaran KPU sesuai tingkatan. Kami akan pastikan lagi saran perbaikan tersebut ditindaklanjuti," kata Carna.

Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Buleleng, Gede Ganesha menambahkan, pihaknya mengedepankan upaya pencegahan dalam sub tahapan coklit ini. Tujuannya untuk meminimalisir potensi pelanggaran.

"Beberapa upaya pencegahan yang kami lakukan diantaranya mengidentifikasi kerawanan, menyampaikan imbauan, melakukan kerjasama dengan stakeholder, sosialisasi kepada masyarakat hingga publikasi melalui media. Kalau ditotal ada 32 pencegahan yang dilakukan Bawaslu Buleleng" kata Ganesha.

Kendati saat ini proses coklit telah usai, pria asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada ini menegaskan jika proses belum selesai. Sebab masih ada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Pun potensi pergerakan daftar pemilih diakui masih dinamis.

Karenanya pihak dia menegaskan akan terus mengawal prosesnya, baik melalui patroli kawal hak pilih hingga membuka posko aduan masyarakat. Pihaknya juga berharap ada partisipasi masyarakat terhadap dugaan pelanggaran.

"Ini prosesnya masih panjang. Setelah ini akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga nantinya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kami berharap masyarakat juga turut serta melakukan pengawasan partisipatif dan jika menemukan dugaan pelanggaran agar dilaporkan ke Bawaslu Buleleng hingga Pengawas Pemilu di Tingkat Kelurahan/Desa," tandasnya. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved