Berkabung Nasional Wafatnya Wapres ke-9, Masyarakat Bali Diimbau Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Hamzah Haz yang merupakan Wakil Presiden Republik lndonesia ke-9, meninggal dunia pada Rabu, 24 Juli 2024 lalu di Jakarta.

Bangka Pos/Akhmad Rifqi Ramadhani
Ilustrasi bendera setengah tiang 

Hari Berkabung Nasional Wafatnya Wapres ke-9, Masyarakat Bali Diimbau Kibarkan Bendera Setengah Tiang

TRIBUN-BALI.COM, DENPASARHamzah Haz yang merupakan Wakil Presiden Republik lndonesia ke-9, meninggal dunia pada Rabu, 24 Juli 2024 lalu di Jakarta.

Dalam situasi berkabung ini, Pemerintah Provinsi Bali meminta kepada masyarakat Bali untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturut turut terhitung mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 27 Juli 2024. 

Baca juga: Saat Nunas Baos Made Ingin Bertemu Istrinya yang Sudah Wafat, Kini Nekat Ulah Pati di Bangli

“Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Hamzah Haz (Wakil Presiden Republik lndonesia ke-9) yang telah wafat pada tanggal 24 Juli 2024 di Jakarta,” jelas, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, pada Jumat 26 Juli 2024. 

Lebih lanjut, Dewa Indra juga mengatakan pengibaran bendera setengah tiang ini juga menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara, untuk mengibarkan bendera setengah tiang mulai hari ini sampai tiga hari ke depan dan kurun waktu ini dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional.

Baca juga: SOSOK I Made Suwendha, Wafat Di Usia 80 Tahun, Wali Kota Denpasar Pertama, Eks Kepala Bapeda Badung

Ia menambahkan segenap jajaran Pemerintah Provinsi Bali turut berduka cita dan berbelasungkawa atas wafatnya Wakil Presiden Republik lndonesia ke-9 Bapak Hamzah Haz.

“Mudah-mudahan segala jasa-jasa beliau kepada bangsa dan negara mengantarkan ke tempat yang terbaik di sisi-Nya,” ujar Dewa Indra.

Baca juga: Innalillahi Wainal Ilahi Rojiun, Indonesia Berduka Guru Bangsa Buya Syafii Maarif Wafat

Menteri Sekretaris Negara melalui surat Nomor B-46/M/S/TU.00.00/07/2024 tanggal 25 Juli 2024 perihal Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional menyampaikan dalam rangka memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Hamzah Haz (Wakil Presiden Republik lndonesia ke-9) yang telah wafat pada tanggal 24 Juli 2024 di Jakarta, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), ayat (6) Undang Undang Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Pasal 47 ayat (2) huruf a, ayat (3), ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019, dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturut turut terhitung mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 27 Juli 2024. 

“Selanjutnya kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang. Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” tulis Mensesneg Pratikno dalam surat tersebut. (*)

 

Berita lainnya di Hamzah Haz

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved