Berita Nasional
Bagi yang Belum Tahu, Berikut 10 Prinsip Asuransi Syariah dan Manfaatnya
Bagi yang Belum Tahu, Berikut 10 Prinsip Asuransi Syariah dan Manfaatnya
TRIBUN-BALI.COM - Asuransi syariah adalah bentuk proteksi finansial yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam.
Sehingga bisa menjadi pilihan anda yang ingin memastikan kesejahteraan finansial tanpa takut riba.
Dibandingkan dengan asuransi konvensional, asuransi syariah menawarkan berbagai kelebihan, termasuk transparansi, keadilan, dan kesesuaian dengan syariat Islam.
Baca juga: Rakernas di Universitas Terbuka Denpasar, Ketua SPI ITB: Kesempatan Saling Petik Ilmu Kelola Kampus
Jadi, secara umum prinsip asuransi syariah memberikan kepastian bahwa setiap uang kontribusi (premi) yang dibayarkan dikelola dan digunakan kembali untuk meringankan beban peserta lain saat terkena musibah.
Untuk mengetahui lebih jauh prinsip asuransi syariah dan manfaat lengkapnya, simak penjelasan berikut ini.
Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah
Produk asuransi syariah bukan semata untuk memberikan perlindungan finansial saja bagi pemegang polis.
Tetapi juga untuk memastikan bahwa semua aspek operasionalnya sesuai dengan nilai-nilai syariah.
Baca juga: Pertanda Akan Ada Rezeki Nomplok, Berikut Arti Mimpi Telur
Jadi, berikut ini adalah beberapa prinsip-prinsipnya.
1. Prinsip Tauhid
Tauhid adalah prinsip dasar dalam asuransi syariah yang menekankan pada keyakinan kepada Allah SWT.
Dalam konteks asuransi, berarti setiap tindakan dan keputusan yang diambil harus mencerminkan nilai-nilai ketuhanan dan ketaatan kepada Allah.
Asuransi syariah tidak hanya bertujuan untuk keuntungan finansial, tetapi juga untuk menjalankan prinsip-prinsip syariah yang lebih mengedepankan tolong-menolong dan solidaritas.
2. Prinsip Keadilan
Keadilan adalah salah satu pilar utama dalam asuransi syariah.
Prinsip ini memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, baik peserta maupun perusahaan asuransi, mendapatkan hak dan kewajiban mereka secara adil.
Islam sangat menekankan sikap adil, seperti yang dinyatakan dalam Al-Qur'an, Surat Al-Baqarah ayat 278.
Dalam asuransi syariah, berarti peserta wajib membayar kontribusi dan berhak mendapatkan klaim ketika mengalami kerugian.
Sementara perusahaan asuransi harus mengelola dana dan membayar klaim sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
3. Prinsip Ta’awun (Tolong-Menolong)
Prinsip asuransi syariah yang membedakan dengan konvensional adalah ta’awun atau tolong-menolong.
Prinsip ini mengharuskan peserta untuk saling membantu satu sama lain. Iuran yang terkumpul digunakan untuk membantu peserta yang mengalami musibah.
Dalam prinsipnya, asuransi syariah tidak hanya menjadi sarana perlindungan, tetapi juga sebagai wujud nyata dari solidaritas dan kebersamaan umat.
4. Prinsip Tabarru (Saling Tanggung Jawab)
Tabarru adalah kontribusi sukarela dari peserta asuransi yang digunakan untuk membantu peserta lain yang membutuhkan.
Dalam asuransi syariah, kontribusi ini bukanlah biaya yang harus dibayar kepada perusahaan asuransi.
Tapi, sumbangan yang bertujuan untuk membantu sesama. Prinsip tabarru mencerminkan tanggung jawab sosial dan komitmen untuk saling membantu di antara para peserta.
5. Prinsip Kerja Sama
Kerja sama dalam asuransi syariah diwujudkan melalui akad yang adil dan bertanggung jawab antara peserta dan perusahaan asuransi.
Akad ini bisa berbentuk mudharabah (kerja sama antara pemilik harta dan pengelola harta) atau musyarakah (kerjasama kepemilikan aset).
Dalam akad mudharabah, peserta mempercayakan dana kepada perusahaan asuransi untuk dikelola. Sementara dalam akad musyarakah pembagian keuntungan berdasarkan proporsi kontribusi masing-masing pihak.
6. Prinsip Al-Ridha (Kerelaan)
Prinsip ridha mengharuskan semua pihak yang terlibat dalam asuransi syariah untuk rela dan ikhlas dalam menjalankan peran. Anda harus rela menginvestasikan dananya, dan perusahaan asuransi harus rela mengelola dana tersebut sesuai dengan kesepakatan. Kerelaan ini memastikan bahwa semua pihak bekerja dengan niat yang baik dan ikhlas.
7. Larangan Riba
Riba adalah tambahan yang diambil secara tidak adil dan dilarang dalam Islam. Asuransi syariah menghindari riba dengan menerapkan sistem bagi hasil (mudharabah) dan bukan sistem bunga.
Prinsip ini memastikan bahwa dana yang dikelola oleh perusahaan asuransi tidak diinvestasikan dalam bisnis yang tidak sesuai dengan syariah.
8. Larangan Maisir (Berjudi)
Maisir, atau perjudian, adalah praktik yang sangat dilarang dalam Islam. Asuransi syariah memastikan bahwa tidak ada unsur perjudian dalam operasionalnya dengan menerapkan prinsip sharing risk.
Yang mana risiko dibagi di antara para peserta, bukan dipindahkan seperti dalam asuransi konvensional.
9. Larangan Gharar (Ketidakpastian)
Gharar adalah ketidakpastian yang berlebihan dalam kontrak, yang juga dilarang dalam Islam. Asuransi syariah menghindari gharar dengan membuat kontrak yang jelas dan transparan. Sehingga semua pihak memahami hak dan kewajiban mereka tanpa adanya ketidakpastian.
10. Larangan Risywah (Suap)
Prinsip yang mengharuskan semua pihak dalam yang terlibat dalam asuransi syariah untuk menghindari praktik suap menyuap.
Akad harus transparan, jujur, dan diawasi oleh otoritas yang berwenang seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan DPS (Dewan Pengawas Syariah) untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan.
Manfaat Asuransi Syariah
Meski memiliki market yang lebih kecil dibandingkan dengan asuransi konvensional, asuransi syariah menawarkan sejumlah kelebihan.
Berikut adalah beberapa kelebihan dan manfaat asuransi syariah:
1. Pengelolaan Dana yang Transparan
Asuransi syariah menjunjung tinggi transparansi dalam pengelolaan dana. Anda dapat mengetahui dengan jelas bagaimana dana kontribusi yang dibayarkan dikelola dan digunakan.
2. Menghindari Riba dan Maisir
Dengan mengikuti prinsip syariah, tentu saja juga terbebas dari riba dan maisir. Sehingga Anda bisa merasa tenang karena dana kontribusi dikelola sesuai dengan nilai-nilai Islam.
3. Pembagian Surplus Underwriting yang Adil
Keuntungan dari pengelolaan dana dibagi secara adil antara peserta dan perusahaan asuransi. Tentu saja sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
4. Rasa Aman dan Nyaman
Tidak hanya merasa tenang karena terproteksi dari risiko tidak terduga, peserta asuransi syariah juga merasa aman dan nyaman. Karena semua dana sudah dikelola dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dan OJK.
Jadi, sudah pasti halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Asuransi Syariah Sun Life Indonesia untuk Proteksi Finansial Berbasis Syariat Islam
Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, Anda tidak akan pernah tahu apa yang akan terjadi di masa depan.
Oleh karena itu, penting memiliki asuransi untuk proteksi diri atas risiko tidak terduga. Asuransi Syariah Sun Life Indonesia adalah pilihan terbaik untuk membantu Anda memberikan proteksi finansial dari berbagai risiko.
Mulai dari mahalnya biaya perawatan rumah sakit sampai perlindungan saat ibadah haji ataupun umroh.
Jadi, memberikan ketenangan bagi Anda maupun keluarga jika terjadi suatu risiko di kemudian hari.
Dikelola dengan prinsip syariah sudah pasti halal dan bebas dari unsur riba. Untuk mengetahui apa saja manfaat dan pilihan produk lengkapnya, yuk kunjungi website resmi SunLife Indonesia!
Operasi Katarak Gratis Digencarkan Untuk Turunkan Prevalensi Kebutaan Di Indonesia |
![]() |
---|
PLN Tak Pernah Pungut Biaya dalam Rekrutmen, Masyarakat Diimbau Berhati-Hati |
![]() |
---|
Wamen Kebudayaan Sebut Pemerintah Pantau Sound Horeg: Budaya Harusnya Membawa Kebahagiaan |
![]() |
---|
MAUT Acara Makan Gratis! 3 Orang Tewas, Rangkaian Pernikahan Anak Kang Dedi, 1 Korban Anak 8 Tahun |
![]() |
---|
Tak Hanya Kalangan Artis, Kepala BNN RI Larang Petugas Proses Hukum Pengguna Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.