Tim Gabungan Satpol PP Denpasar Berangus Reklame Tak Sesuai Ketentuan Pemasangan

Tim Gabungan Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Polisi Militer, Kejaksaan, Pengadilan, Satpol

Istimewa
Pelaksanaan penertiban reklame di Denpasar, Bali, Kamis 1 Agustus 2024. 

Tim Gabungan Satpol PP Denpasar Berangus Reklame Tak Sesuai Ketentuan Pemasangan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Gabungan Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Polisi Militer, Kejaksaan, Pengadilan, Satpol PP, dan Dishub melaksanakan penertiban reklame di wilayah Kota Denpasar.

Kegiatan ini digelar pada Kamis 1 Agustus 2024.

Baca juga: Denpasar Bangun Gedung Baru di 11 Sekolah, 4 Sekolah Direhab Tahun 2024

Penertiban tersebut dilaksanakan lantaran reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebanyak tiga reklame di tiga titik turut ditertibkan, yakni di kawasan Jalan Cokroaminoto, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Kepala Bidang Penegak Perda Satpol - PP Kota Denpasar, Agnes Louistisia Ronytha mengatakan, penertiban reklame oleh Tim Gabungan Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar ini sesuai Surat Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/855/HK/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/316/HK/2024 Tentang Pembentukan Tim Penetiban dan Penegakan Peraturan Daerah.

Baca juga: Harga Tomat di Denpasar Terjun Bebas Jadi Rp 5 Ribu Per Kilogram, Dulu Sempat Rp 40 Ribu

“Dasar dari kegiatan penertiban reklame ini karena pihak pemasang ditemukan melanggar ketentuan karena mendirikan reklame ini diluar titik pemasangan yang telah tercantum di dalam SK Wali Kota No. 188.45/2017/HK/2023 Tentang Pola Penyebaran dan Peletakan Titik Reklame,” katanya.

Ditambahkannya, kegiatan penertiban reklame oleh Tim Gabungan Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua jenis reklame yang terpasang di wilayah Kota Denpasar memiliki izin yang sesuai.

Baca juga: Komang Widiastuti Didenda Rp900 Juta, PN Denpasar Jatuhkan Hukuman Atas Kasus Pajak

Selain itu, pemasangan reklame juga agar tidak mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

Pihaknya menegaskan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan selama masih ditemukannya pelanggaran pemasangan reklame di wilayah Kota Denpasar.

Baca juga: Polresta Denpasar Dalami Kasus Dugaan Pembunuhan Widhiasa, Keluarga Minta Ungkap Yang Sesungguhnya

Hal ini juga sebagai langkah mengedukasi masyarakat terkait pemasangan reklame di depan umum sekaligus langkah antisipasi jika nantinya ditemukan lagi pelanggaran pemasangan reklame oleh masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga turut mengimbau kepada masyarakat di Kota Denpasar yang memasang  reklame di depan umum, jika masa izinnya telah habis agar berinisiatif menurunkan secara pribadi.

“Mari bersama sama kita bertanggungjawab bersama menjaga wajah Kota Denpasar agar tetap tertata rapi, bersih dan nyaman,” imbuhnya. (*)

 

Berita lainnya di Reklame

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved