Dugaan Pembunuhan di Denpasar
Polresta Denpasar Dalami Kasus Dugaan Pembunuhan Widhiasa, Keluarga Minta Ungkap Yang Sesungguhnya
AKP I Ketut Sukadi menyampaikan, pengakuan penganiayaan itu keluar langsung dari mulut Sugiyati saat diinterogasi pihak kepolisian.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sugiyati (36) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar atas kematian pacarnya I Nyoman Widhiasa (42) yang berasal dari Karangasem.
Nyoman Widhiasa awalnya ditemukan pingsan dengan terjerat kain dan tali gorden di kamar kosnya Jalan Pulau Galang Nomor 28, Pemogan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, pada Minggu 21 Juli 2024.
Perempuan itu diduga melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga dijadikan sebagai tersangka, namun untuk dugaan pembunuhan masih didalami pihak kepolisian.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menyampaikan, pengakuan penganiayaan itu keluar langsung dari mulut Sugiyati saat diinterogasi pihak kepolisian.
Baca juga: KASUS Pembunuhan Kekasih! Keluarga Dini Sera Siapkan Banding, Anak DPR Divonis Bebas
Sugiati mengaku menempeleng dan menarik kalung di leher korban sehingga timbul luka bekas jeratan pada leher korban.
"Untuk dugaan pembunuhan kami belum bisa memastikan apakah Sugiyati ini pelakunya atau bukan, tapi untuk penganiayaan dia sudah mengakui," ungkap Sukadi saat dikonfirmasi pada Senin 29 Juli 2024.
Wanita asal Banyuwangi ini dijerat dengan pasal 351 KUHP dan ditahan Polresta Denpasar.
Disampaikan AKP Sukadi, aksi penganiayaan tersebut berlangsung ketika korban sedang dalam keadaan mabuk berat.
Sementara itu mengenai motif tersangka juga belum bisa dibeberkan AKP Sukadi untuk sekarang lantaran korban sempat sakit dan mendapatkan perawatan di rumah sakit, namun sekarang sudah kembali.
"Mengenai kondisi tersangka saat ini saya belum dapat perkembangan kondisinya," tutur dia.
Meski belum bisa dibuktikan, namun dugaan pembunuhan menguat lantaran di dalam kamar kos nomor 2 tempat ditemukannya korban hanya ada Sugiyati dan korban.
Serta hasil pemeriksaan luar dokter juga telah disimpulkan tidak ada unsur gantung diri dalam kasus ini.
Kepolisian pun melakukan rekonstruksi (reka adegan) untuk mengungkap kebenaran dugaan tersebut namun proses rekonstruksi tiba-tiba batal.
"Terkait pembunuhan tadi rencana rekonstruksi (batal,-Red), untuk dipelajari apakah Sugiyati itu sebagai pelaku, atau dia hanya sekedar melakukan penganiayaan," jelasnya.
Sukadi menyebut batalnya rekonstruksi lantaran terlalu banyak awak media di tempat kejadian perkara (TKP) dan dianggap mengganggu jalannya proses rekonstruksi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.