Berita Bali

Sorotan 6 Tersangka Pelaku Pembunuhan Salah Sasaran Pria di Bali Terancam 17 Tahun Penjara

Enam terdakwa kasus dugaan pembunuhan salah sasaran, Adhi Putra Krismawan asal Buleleng kini terancam hukuman penjara 17 tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
tribun bali/dwisuputra
ilustrasi penemuan mayat 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sidang kasus pembunuhan salah sasaran Adhi Putra Krismawan di Sempidi, Mengwi, Badung, Bali, memasuki babak baru.

Enam terdakwa kasus dugaan pembunuhan salah sasaran, Adhi Putra Krismawan asal Buleleng kini terancam hukuman penjara 17 tahun.

Diketahui enam terdakwa di antaranya Pujianto alias Utak (31), Siswantoro alias Mas Sis (42), Roni Saputra alias Roni (21), Bima Fajar Hari Saputra alias Bima (18), Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska (21) dan Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilmi (24).

Baca juga: 7 KORBAN Jiwa di Denpasar, Demam Berdarah Tembus 1.043 Kasus, Dinkes Sebut Fluktuatif

Tuntutan pidana dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 27 Juni 2024.

Dalam surat tuntutannya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu. 

Perbuatan para terdakwa tersebut dinilai memenuhi unsur pidana melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ini sesuai dalam dakwaan kesatu primair JPU. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Saputra alias Roni, Bima Fajar Hari Saputra alias Bima, Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska dan Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilmi dengan pidana penjara masing-masing selama 17 tahun," tegas JPU Imam Ramdhoni dihadapan majelis hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra. 

Dalam berkas terpisah, tuntutan yang sama juga diajukan JPU Imam Ramdhoni kepada terdakwa Pujianto alias Utak, Siswantoro alias Mas Sis. 

Atas tuntutan JPU, para terdakwa didampingi tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

"Setelah berkoordinasi dengan para terdakwa, kami mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu satu minggu," ucap Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang 4 Juli 2024.

Baca juga: 6 Pelaku Pembunuhan Pemuda Asal Buleleng di Sempidi Dituntut Bui 17 Tahun, Simak Beritanya!

Diketahui peristiwa berdarah yang menewaskan korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan berlatar dendam antar anggota dua perguruan silat.

Yaitu Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) dan Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) atau biasa disebut kera sakti.

Sebelum peristiwa terjadi, Senin, 15 Januari 2024 sekira pukul 20.30 Wita, para terdakwa membaca pesan di WhatsApp (WA) grup PSHT.

Dipesan itu meminta anggota grup tersebut berkumpul di depan Perumahan Citra Land untuk mencari anggota perguruan silat dari IKSPI 

Ini dilakukan untuk aksi balas dendam terhadap anggota IKSPI, karena beberapa hari sebelumnya di Kabupaten Sidoarjo, ada anggota PSHT dipukuli, dibunuh dan ada juga anggota PSHT perempuan dilecehkan oleh anggota IKSPI. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved