Berita Bali

Sorotan 6 Tersangka Pelaku Pembunuhan Salah Sasaran Pria di Bali Terancam 17 Tahun Penjara

Enam terdakwa kasus dugaan pembunuhan salah sasaran, Adhi Putra Krismawan asal Buleleng kini terancam hukuman penjara 17 tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
tribun bali/dwisuputra
ilustrasi penemuan mayat 

Mereka pun berkumpul, lalu anggota PSHT yang kurang lebih berjumlah 20 orang pergi dari depan Perumahan Citra Land menuju pertigaan Patung Hanoman Sempidi.

Di sana mereka melihat ada seorang orang anggota IKSPI mengendarai sepeda motor, lalu melakukan pengejaran, namun orang tersebut dapat melarikan diri. 

Tak berselang lama, anggota PSHT melihat ada 3 sepeda motor yang berjalan beriringan.

Di mana 2 sepeda motor berboncengan tersebut adalah anggota IKSPI.

Sedangkan yang 1 lagi adalah korban yang sendirian mengendarai sepeda motor. 

Baca juga: Kronologis Pembunuhan Vina Cirebon: Ketika Keadilan Tertunda dan Misteri yang Terus Menghantui

Para anggota PSHT lainnya meneriaki dan berusaha menghadang. Namun anggota IKSPI yang mengendarai 2 sepeda motor berboncengan dapat melarikan diri.

Sedangkan korban yang bukan rombongan IKSPI terjatuh dan menabrak tiang.

Melihat korban terjatuh, para terdakwa langsung melakukan pengeroyokan secara membabi buta dan menusuk korban.

Mereka menyangka korban adalah anggota IKSPI.

Usai beraksi para terdakwa segera meninggalkan korban yang saat itu sudah bersimbah darah.

Atas perbuatan para tersangka, korban Adhi Putra Krismawan meninggal dunia.(*)

>>> Baca berita terkait <<< 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved