Berita Badung
Tidak Hanya Dilantik 5 Agustus 2024, Nanti Akan Ada Dua Pimpinan Sementara di DPRD Badung
Tidak Hanya Dilantik 5 Agustus 2024, Nanti Akan Ada Dua Pimpinan Sementara di DPRD Badung
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih Kabupaten Badung atau DPRD periode 2024-2029 dipastikan dilantik pada Senin, 5 Agustus 2024 mendatang.
Bahkan pada saat itu juga akan ditetapkan pimpinan sementara, tujuannya untuk memimpin kegiatan DPRD.
Hal itu pun dikatakan Sekretaris DPRD Badung Gusti Agung Made Wardika saat dikonfirmasi Jumat 2 Agustus 2024.
Baca juga: TERUNGKAP Saat Hari Pembunuhan Mangku Tawan di Kintamani Bangli, Istri Pelaku Ucap Sukseme
Disebutkan selain pelantikan komposisi DPRD Badung juga akan berubah, yang sebelumnya berjumlah 40 kini menjadi 45.
"Jadi sekarang ada penambahan 5 kursi dari 40 menjadi 45 kursi. Kita di dewan penambahan infrastruktur khususnya untuk ruangan sudah siap untuk 45 anggota.
Penambahan ruangan ini termasuk isi dan interiornya sudah diselesaikan pada APBD induk 2024 dan siap untuk ditempati," katanya.
Baca juga: JRO EVRA Istri ke 3, Pelaku Pembunuhan Mangku Tawan di Kintamani Bangli Bukan Orang Sembarangan
Diakui, sesuai ketentuan, anggota DPRD kabupaten dilantik pada 4 Agustus.
Namun jika tanggal 4 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan maka pelantikan dilakukan sehari setelahnya.
"Untuk sekarang tanggal 4 bertepatan dengan hari Minggu. Karena itu, pelantikan dipastikan mundur ke tanggal 5 Agustus 2024 untuk anggota DPRD Badung periode 2024-2029," tambahnya.
Diakui, dalam pelantikan nanti pihaknya juga akan menyiapkan pimpinan sementara Dewan untuk menjalankan sejumlah tugas.
Bahkan dalam penunjukan pimpinan sementara dirinya sudah melayangkan surat ke Pimpinan partai Politik.
"Karena suara dan kursi paling banyak PDIP dan Golkar mungkin nanti akan ada dua pimpinan sementara," ucapnya
Disebutkan, tugas pimpinan sementara nanti antara lain untuk memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi pembentukan pimpinan dan alat kelengkapan lainnya serta persiapan untuk memfasilitasi peraturan tentang tata tertib.
"Itulah empat tugas pimpinan sementara DPRD," tegasnya.
Disinggung mengenai perubahan struktur yang terjadi di dewan Badung, birokrat asal Bongkasa itu mengaku memang ada perubahan struktur pimpinan karena penambahan kursi. Diakui dengan 45 anggota, ada empat unsur pimpinan.
"Secara ketentuan perundang-undangan, pemenang I PDI Perjuangan menjadi Ketua DPRD, pemenang II Partai Golkar menempati Wakil Ketua I, pemenang III Partai Gerindra menempati Wakil Ketua II, dan pemenang IV Partai Demokrat menempati Wakil Ketua III," imbuhnya. (*)
RAIH EMAS! Atlet Badung Pada PORPROV Bali XVI Akan Dapat Bonus Rp 80 Juta |
![]() |
---|
KRONOLOGI MENGHARUKAN, Driver Ojek Meninggal dengan Senyuman di Pantai Padang Padang Pecatu |
![]() |
---|
Soroti Pelanggaran Bangunan di Pantai Melasti, Ini Respon Dewan Badung |
![]() |
---|
DEWAN Minta Penegakan Hukum Harus Dilakukan, Terkait Pelanggaran Bangunan di Pantai Melasti |
![]() |
---|
Sistem Tol Gate Bandara Ngurah Rai Down, Sempat Terjadi Kemacetan Panjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.