Berita Badung

Tidak Hanya Dilantik 5 Agustus 2024, Nanti Akan Ada Dua Pimpinan Sementara di DPRD Badung 

Tidak Hanya Dilantik 5 Agustus 2024, Nanti Akan Ada Dua Pimpinan Sementara di DPRD Badung 

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Sekretaris DPRD Badung Gusti Agung Made Wardika 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih Kabupaten Badung atau DPRD periode 2024-2029 dipastikan dilantik pada Senin, 5 Agustus 2024 mendatang.

Bahkan pada saat itu juga akan ditetapkan pimpinan sementara, tujuannya untuk memimpin kegiatan DPRD.

Hal itu pun dikatakan Sekretaris DPRD Badung Gusti Agung Made Wardika saat dikonfirmasi Jumat 2 Agustus 2024.

Baca juga: TERUNGKAP Saat Hari Pembunuhan Mangku Tawan di Kintamani Bangli, Istri Pelaku Ucap Sukseme

Disebutkan selain pelantikan komposisi DPRD Badung juga akan berubah, yang sebelumnya berjumlah 40 kini menjadi 45.

"Jadi sekarang ada penambahan 5 kursi dari 40 menjadi 45 kursi. Kita di dewan penambahan infrastruktur khususnya untuk ruangan sudah siap untuk 45 anggota.

Penambahan ruangan ini termasuk isi dan interiornya sudah diselesaikan pada APBD induk 2024 dan siap untuk ditempati," katanya.

Baca juga: JRO EVRA Istri ke 3, Pelaku Pembunuhan Mangku Tawan di Kintamani Bangli Bukan Orang Sembarangan

Diakui, sesuai ketentuan, anggota DPRD kabupaten dilantik pada 4 Agustus.

Namun jika tanggal 4 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan maka pelantikan dilakukan  sehari setelahnya. 

"Untuk sekarang tanggal 4 bertepatan dengan hari Minggu. Karena itu, pelantikan dipastikan mundur ke tanggal 5 Agustus 2024 untuk anggota DPRD Badung periode 2024-2029," tambahnya.

Diakui, dalam pelantikan nanti pihaknya juga akan menyiapkan pimpinan sementara Dewan untuk menjalankan sejumlah tugas.

Bahkan dalam penunjukan pimpinan sementara dirinya sudah melayangkan surat ke Pimpinan partai Politik.

"Karena suara dan kursi paling banyak PDIP dan Golkar mungkin nanti akan ada dua pimpinan sementara," ucapnya

Disebutkan, tugas pimpinan sementara nanti antara lain untuk memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi pembentukan pimpinan dan alat kelengkapan lainnya serta persiapan untuk memfasilitasi peraturan tentang tata tertib.

"Itulah empat tugas pimpinan sementara DPRD," tegasnya.

Disinggung mengenai perubahan struktur yang terjadi di dewan Badung, birokrat asal Bongkasa itu mengaku memang ada perubahan  struktur pimpinan karena penambahan kursi. Diakui dengan 45 anggota, ada empat unsur pimpinan.

"Secara ketentuan perundang-undangan, pemenang I PDI Perjuangan menjadi Ketua DPRD, pemenang II Partai Golkar menempati Wakil Ketua I, pemenang III Partai Gerindra menempati Wakil Ketua II, dan pemenang IV Partai Demokrat menempati Wakil Ketua III," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved