Berita Denpasar

Bea Cukai Denpasar Tindaklanjuti Proses Hukum Pemilik 1,7 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Denpasar Tindaklanjuti Proses Hukum Pemilik 1,7 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal

istimewa
Bea Cukai Denpasar Tindaklanjuti Proses Hukum Pemilik 1,7 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal 

 


Rokok ilegal ini sangat membahayakan konsumen karena belum diketahui kandungannya dan tentu saja mempengaruhi pencapaian penerimaan negara yang sangat diperlukan untuk pembangunan. 

 


“Kami juga menyampaikan terima kasih atas sinergi yang terjalin antara Polri dan Bea Cukai. Sekali lagi ini juga merupakan bentuk pernyataan sikap yang ingin disampaikan bahwa seluruh pihak berkomitmen memberantas rokok ilegal,” demikian kata Puguh.

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved