Berita Jembrana

Hubungan Terlarang Suami dan Adik Ipar di Jembrana Terungkap dari Chatting, Tolak Nikahi Korban

Hubungan Terlarang Suami dan Adik Ipar di Jembrana Terungkap dari Chatting, Tolak Nikahi Korban

istimewa
Ilustrasi SMA 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pria 24 tahun asal Kecamatan Jembrana nampak tertunduk malu saat dihadirkan dalam pers rilis kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Selasa 6 Agustus 2024.

Adalah AD yang merupakan kakak ipar dari korban (saat ini 16 tahun) atau suami dari kakak korban.

Tindakan asusila tersebut sudah dilakukan berkali-kali dalam tiga tahun terakhir sejak korban duduk di bangku SMP.

Baca juga: KLARIFIKASI Istri Pelaku Pembunuhan di Kintamani Bangli, Selamat Jalan Mangku Tawan

Selama ini, tersangka mengancam akan menganiaya korban jika mengungkapkan tindakan asusila tersebut.

"Perbuatannya sudah dilakukan berkali-kali, lebih dari tiga kali," ungkap Kapolres Jembrana AKBP Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih saat memberikan keterangan, Selasa 6 Agustus 2024.

Dia menyebutkan, dalam kurun waktu tiga tahun belakangan atau sejak korban duduk di bangku kelas VIII SMP hingga pada kelas X SMA, tersangka melakukan hubungan terlarang itu di tempat berbeda.

Baca juga: Suami Habisi Terduga Selingkuhan di Kintamani Bangli, Sang Istri: Ajak Ku Bersamamu, Singgung Janji

Aksi hubungan terlarang itu mulai dari tempat tidur, kebun hingga terakhir dilakukan tersangka di sebuah gudang kayu.

Kasus ini terungkap saat kakak korban atau istri tersangka mengetahui chatting pesan singkat pada handphone sang suami.

Saat itu, kakak korban melihat ada pesan antara suaminya dengan adiknya.

Dalam pesan tersebut tertulis hal yang tak biasa sehingga kakak korban curiga.

Kakaknya lantas mengkonfirmasi kepada korban dan akhirnya korban mengakui bahwa sudah disetubuhi oleh tersangka.

Selama ini, ia terus diancam akan disakiti jika berani mengungkapkan perilaku iparnya kepadanya.

"Jadi ada ancaman dari tersangka kepada korban selama ini sehingga tidak berani mengungkapkannya. Jika mengungkap akan dianiaya atau disakiti," ungkapnya.

Setelah mendapat pengakuan dari suaminya, kata dia, kakak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jembrana untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Selanjutnya, polisi langsung meminta keterangan terhadap pria 24 tahun tersebut dan mengamankannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c junto pasal 4 ayat (2) huruf c junto pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara.

Lalu bagaimana status tersangka dengan istrinya saat ini, Tersangka IAD mengakui dalam proses pengurusan bercerai.

Sementara bagaimana dengan korban?

Tersangka mengakui perbuatannya namun tidak bersedia untuk menikahi atau bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Saya menyesal. Tidak mau pak (menikahi)," kata tersangka saat dimintai keterangan.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved