Berita Bali
Bea Cukai Denpasar Proses Hukum Pemilik 1,7 Juta Rokok, Rokok Ilegal di Jembrana Rp 1,3 Miliar
Puguh Wiyatno menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto beserta seluruh jajarannya.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Bea Cukai Denpasar menindaklanjuti penyerahan rokok ilegal beserta pelaku dari Polres Jembrana, Sabtu 3 Agustus 2024 lalu.
Sebelumnya, Polres Jembrana berhasil mengamankan rokok tanpa pita cukai bersama terduga pelaku, Kamis 1 Agustus 2024.
Hal ini berawal dari informasi adanya aktivitas bongkar muat yang mencurigakan di Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana.
Hasil penyelidikan tim Satreskim Polres Jembrana menemukan kegiatan bongkar muat rokok ilegal tanpa pita cukai yang dilakukan oleh seorang pria bernisial H.
Baca juga: Rokok Ilegal di Jembrana Rp1,3 Miliar, Bea Cukai Denpasar Proses Hukum Pemilik 1,7 Juta Rokok
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan oleh petugas Polres Jembrana untuk selanjutnya diserahkan ke Bea Cukai Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
Atas penyerahan tersebut, Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto beserta seluruh jajarannya.
“Pada Sabtu 3 Agustus 2024 kami menerima penyerahan barang bukti rokok tanpa pita cukai beserta pelaku. Kami menyampaikan terima kasih. Hal ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara Polri dan Bea Cukai. Juga merupakan penekanan pernyataan sikap bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan komitmen semua pihak,” ujar Puguh, Selasa 6 Agustus 2024.
Setelah dilakukan penelitian dan pencacahan, diketahui total jumlah rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai yang ditegah adalah 1.760.000 batang berbagai merek dari jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan total nilai cukai Rp 1.331.200.000 (satu miliar tiga ratus tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
Adapun perkiraan nilai kerugian negara adalah Rp 1.707.968.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
“Selain barang bukti, juga turut diamankan seorang pria berinisial H, berusia 26 tahun, berasal dari Kecamatan Jembrana. Diketahui pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta, merupakan pemilik jutaan rokok tanpa pita cukai tersebut,” ungkap Puguh.
Pelaku diduga melanggar ketentuan pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang berbunyi, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Juga pasal 56 UU No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang berbunyi “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Berdasarkan uraian pasal tersebut di atas bahwasannya pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran pidana yang selanjutnya diputuskan untuk dilakukan penyidikan dengan menetapkan H sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di bidang cukai.
“Tidak henti-hentinya kami menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai,” ucap Puguh.
Rokok ilegal ini sangat membahayakan konsumen karena belum diketahui kandungannya dan tentu saja mempengaruhi pencapaian penerimaan negara yang sangat diperlukan untuk pembangunan.
“Kami juga menyampaikan terima kasih atas sinergi yang terjalin antara Polri dan Bea Cukai. Sekali lagi ini juga merupakan bentuk pernyataan sikap yang ingin disampaikan bahwa seluruh pihak berkomitmen memberantas rokok ilegal,” kata Puguh. (zae)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.