Nama Kabid Humas Polda Bali Dicatut, Peras Korban dengan Akun WhatsApp Palsu
Nama Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dicatut dengan menggunakan akun WhatsApp palsu.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Nama Kabid Humas Polda Bali Dicatut, Peras Korban dengan Akun WhatsApp Palsu
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Nama Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dicatut dengan menggunakan akun WhatsApp palsu.
Akun WhatsApp dengan nomor terdaftar 0822-7922-6237 bukanlah milik Kabid Humas Polda Bali.
Baca juga: Sejumlah Akun Medsos dalam Pantauan Polisi, Postingannya Berpotensi Bikin Konflik Pilkada 2024
Akun tersebut mengirim pesan seolah-olah penerima memiliki permasalahan dengan adiknya dan mengancam permasalahan diperpanjang melalui proses hukum atau diselesaikan secara kekeluargaan.
Mengetahui namanya dicatut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pok Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H, menegaskan bahwa akun dengan nomor tersebut bukanlah dirinya.
Baca juga: BURU Penyebar Hoax, Polisi Mulai Awasi Akun Medsos, Lacak Penyebar Berita yang Bikin Gejolak Pilkada
Beberapa kali pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat karena beberapa pejabat yang dicatut akun palsu dengan menampilkan foto profil dari pejabat dimaksud.
Dia menjelaskan, modus operandi dari pelaku yaitu mencari calon korban laki-laki dan perempuan dan mengajak berteman melalui akun Medsos Facebook, Instagram, Twitter dan lain-lain dengan menggunakan profil foto dan nama yang dibuat seolah-olah benar dirinya.
"Selanjutnya korban diajak untuk berkenalan lebih lanjut dan terakhir meminta no HP dan chatingan melalui WA," bebernya, pada Jumat 9 Agustus 2024.
Baca juga: Waspada CrowdFunding, Catut Nama Bank Indonesia: HOAX
Setelah melakukan percakapan melalui WA, selanjutnya pelaku menelepon korban dengan No HP tertentu dan nomor-nomor lainnya melalui panggilan WA atau mengirim pesan yang sudah disertakan profil foto pejabat Polda Bali dengan nada marah-marah dan menuduh korban telah melakukan pelanggaran pidana.
"Dan pelaku minta korban menyelesaikan secara kekeluargaan dengan meminta sejumlah uang untuk di transfer, jika tidak mau, pelaku mengancam akan segera menangkap korban," jelasnya.
Baca juga: Viralkan Perselingkuhan TNI, Terdakwa Pemilik Akun Ayo Berani Laporkan Divonis 5 Tahun di Bali
Kabid Humas mengimbau agar publik berhati-hati apabila mendapatkan pesan ataupun telepon mengatasnamakan pejabat Polda Bali dengan mengancam apalagi meminta sejumlah uang dengan menggunakan akun palsu.
"Mereka orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi, dan kami mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan lakukan cek dan ricek agar terhindar dari modus penipuan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada," pungkasnya. (*)
Berita lainnya di Akun Palsu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.