Berita Video
VIDEO Si Kocong Bocah yang Viral di Ubud Bali Dideportasi ke Negara Asalnya, Sempat Tak Mau Pulang
VIDEO Si Kocong Bocah yang Viral di Ubud Bali Dideportasi ke Negara Asalnya, Sempat Tak Mau Pulang
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah ditahan oleh pihak Imigrasi Denpasar sejak 1 Agustus 2024, seorang ibu berinisial SB dan anaknya, yang dikenal sebagai Si Kocong atau BS, akhirnya dipulangkan ke negara asal mereka hari ini.
"Kami telah mendeportasi ibu dan anak asal Ukraina yang sempat menjadi perbincangan di media sosial, khususnya di wilayah Ubud. Mereka dipulangkan karena melanggar aturan keimigrasian, yaitu overstay selama 191 hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Ridha menjelaskan bahwa keduanya diterbangkan pukul 10.00 WITA dengan Qatar Airways melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Konsulat Kehormatan Ukraina, Nyoman Artama, terkait proses pemulangan kedua warga negara Ukraina ini," tambah Ridha.
Diketahui, mereka masuk ke Indonesia dengan visa on arrival melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 21 Desember 2023.
Masa berlaku visa mereka berakhir pada 21 Januari 2024, namun mereka tetap berada di Indonesia hingga kini, sehingga dikenakan tindakan administratif berupa deportasi.
Ridha juga mengungkapkan bahwa anak yang dijuluki Si Kocong awalnya enggan pulang dan sempat dibujuk oleh petugas.
"Anaknya sangat menikmati tinggal di Bali, mungkin karena itu dia tidak mau pulang. Namun, setelah dibujuk, akhirnya ia bersedia berangkat bersama ibunya," ujar Ridha.
Baca juga: Si Kocong Sempat Terekam Jalan Kaki Sambil Bawa Senjata Tajam, Anak Bule Ukraina Berkeliaran di Ubud
Selama berada di ruang detensi, kondisi keduanya dilaporkan baik, baik secara fisik maupun mental. Mereka juga kooperatif dan mampu berbaur dengan petugas.
Ketika ditanya apakah tujuan mereka ke Bali adalah untuk liburan atau menghindari konflik di negara asal, Ridha menjelaskan bahwa mereka datang ke Bali murni untuk berlibur.
"Mereka ke sini untuk berlibur, namun tidak ada itikad baik untuk memperpanjang visa, sehingga terjadi overstay," jelasnya.
Sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2011, warga asing yang izin tinggalnya habis lebih dari 60 hari akan dikenakan tindakan pencegahan dan penangkalan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.