WNA di Bali

Si Kocong Sempat Terekam Jalan Kaki Sambil Bawa Senjata Tajam, Anak Bule Ukraina Berkeliaran di Ubud

Beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan dengan rekaman seorang anak kecil Warga Negara Asing yang berkeliaran di sekitar wilayah Ubud tanpa mengen

Istimewa
WNA Ukraina dan anaknya. Anak WNA ini viral di media sosial, sering terlihat berkeliaran tidak memakai baju dan pernah membawa senjata tajam. 

Si Kocong Sempat Terekam Jalan Kaki Sambil Bawa Senjata Tajam, Anak Bule Ukraina Berkeliaran di Ubud


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan dengan rekaman seorang anak kecil Warga Negara Asing yang berkeliaran di sekitar wilayah Ubud tanpa mengenakan baju.

Bahkan ia sempat terekam tengah berjalan kaki sambil membawa senjata tajam.

Netizen pun menjuluki anak itu dengan "Si Kocong."

Baca juga: AWASI WNA! Kanwil Kemenkumham Bali Perketat, Hadapi Lonjakan Kunjungan Wisman ke Pulau Dewata!

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menindaklanjuti viralnya Si Kocong.

Kini ia bersama Ibunya telah berada di tempat aman di bawah pengawasan Imigrasi Denpasar.

“Kami tengah menangani kasus viral di media sosial terkait ibu dan anak berusia 7 tahun yang kegiatannya di luar pengawasan orang dewasa."

Baca juga: USAI Temuan Lab Narkoba WNA! Kapolres: Polsek Jangan Kecolongan, Amankan 78 Paket Sabu di Gianyar

"Di mana salah satunya viral anak itu sedang membawa senjata tajam,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, Jumat 2 Agustus 2024.

“Mereka sudah kami amankan kemarin tanggal 1 Agustus 2024 dan berada di Kantor Imigrasi Denpasar. Awalnya kami lakukan pemanggilan melalui surat namun tidak datang akhirnya petugas Imigrasi Denpasar menjemput Ibu dan anak tersebut,” sambungnya. 

Ibu Si Kocong merupakan WNA asal Ukraina, inisial SB.

Baca juga: IMIGRASI Bali Berikan Tindakan Administratif Keimigrasian Terhadap 258 WNA, Turis Taiwan Terbanyak!

Ia masuk tanggal 21 Desember 2023 menggunakan Visa On Arrival (VOA) dan berakhir izin tinggalnya 19 Januari 2024 lalu.

Sehingga overstay 191 hari di Indonesia.

Si Kocong atau anak dari SB juga berkewarganegaraan Ukraina, inisial BS, masuk Indonesia bersama Ibunya tanggal 21 Desember 2023 dan berakhir izin tinggalnya sama yakni tanggal 19 Januari 2024 dengan VoA, dan overstay selama 191 hari.

Jika dilihat masa izin tinggal Ibu dan Anak ini telah habis sejak 19 Januari yang lalu maka keduanya telah melanggar aturan keimigrasian.

“Jadi Ibu dan anak tersebut telah melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu overstay selama 191 hari."

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved