WNA di Bali
Si Kocong Sempat Terekam Jalan Kaki Sambil Bawa Senjata Tajam, Anak Bule Ukraina Berkeliaran di Ubud
Beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan dengan rekaman seorang anak kecil Warga Negara Asing yang berkeliaran di sekitar wilayah Ubud tanpa mengen
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Si Kocong Sempat Terekam Jalan Kaki Sambil Bawa Senjata Tajam, Anak Bule Ukraina Berkeliaran di Ubud
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan dengan rekaman seorang anak kecil Warga Negara Asing yang berkeliaran di sekitar wilayah Ubud tanpa mengenakan baju.
Bahkan ia sempat terekam tengah berjalan kaki sambil membawa senjata tajam.
Netizen pun menjuluki anak itu dengan "Si Kocong."
Baca juga: AWASI WNA! Kanwil Kemenkumham Bali Perketat, Hadapi Lonjakan Kunjungan Wisman ke Pulau Dewata!
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menindaklanjuti viralnya Si Kocong.
Kini ia bersama Ibunya telah berada di tempat aman di bawah pengawasan Imigrasi Denpasar.
“Kami tengah menangani kasus viral di media sosial terkait ibu dan anak berusia 7 tahun yang kegiatannya di luar pengawasan orang dewasa."
Baca juga: USAI Temuan Lab Narkoba WNA! Kapolres: Polsek Jangan Kecolongan, Amankan 78 Paket Sabu di Gianyar
"Di mana salah satunya viral anak itu sedang membawa senjata tajam,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, Jumat 2 Agustus 2024.
“Mereka sudah kami amankan kemarin tanggal 1 Agustus 2024 dan berada di Kantor Imigrasi Denpasar. Awalnya kami lakukan pemanggilan melalui surat namun tidak datang akhirnya petugas Imigrasi Denpasar menjemput Ibu dan anak tersebut,” sambungnya.
Ibu Si Kocong merupakan WNA asal Ukraina, inisial SB.
Baca juga: IMIGRASI Bali Berikan Tindakan Administratif Keimigrasian Terhadap 258 WNA, Turis Taiwan Terbanyak!
Ia masuk tanggal 21 Desember 2023 menggunakan Visa On Arrival (VOA) dan berakhir izin tinggalnya 19 Januari 2024 lalu.
Sehingga overstay 191 hari di Indonesia.
Si Kocong atau anak dari SB juga berkewarganegaraan Ukraina, inisial BS, masuk Indonesia bersama Ibunya tanggal 21 Desember 2023 dan berakhir izin tinggalnya sama yakni tanggal 19 Januari 2024 dengan VoA, dan overstay selama 191 hari.
Jika dilihat masa izin tinggal Ibu dan Anak ini telah habis sejak 19 Januari yang lalu maka keduanya telah melanggar aturan keimigrasian.
“Jadi Ibu dan anak tersebut telah melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu overstay selama 191 hari."
Banyak WNA Salahgunakan Izin Usaha di Bali, Rai Mantra Sebut Aturan Nominal Transaksi Sangat Rendah |
![]() |
---|
Izin UMKM Dipakai WNA, Penanaman Modal Asing Dikelola Pusat, Bali Sering Kecolongan |
![]() |
---|
Ini Hasil Penelusuran Imigrasi Denpasar Bali Terhadap Investor Asing Yang Diduga Eks Tentara Israel |
![]() |
---|
WNA Nekat Lakukan Atraksi Ekstrem di Air Terjun Sekumpul Buleleng, Videonya Viral |
![]() |
---|
Menteri Agus: Pecat! Buntut Petugas Imigrasi Bantu Geng Rusia Peras dan Culik WNA di Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.