WNA di Bali

Izin UMKM Dipakai WNA, Penanaman Modal Asing Dikelola Pusat, Bali Sering Kecolongan

Izin penanaman modal asing (PMA) dikelola oleh pemerintah pusat. Ini menyebabkan jumlah izin UMKM di Bali

Shutterstock
Ilustrasi - Izin UMKM Dipakai WNA, Penanaman Modal Asing Dikelola Pusat, Bali Sering Kecolongan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Izin penanaman modal asing (PMA) dikelola oleh pemerintah pusat.

Ini menyebabkan jumlah izin UMKM di Bali yang digunakan oleh WNA tak dapat terhitung.

Hal tersebut diungkapkan oleh, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali I Ketut Sukra Negara. 

Baca juga: TINDAK TEGAS! Gubernur Koster Ungkap Modus WNA Sewakan Vila ke Warga Negaranya di Bali

Namun, kata Sukra secara ketentuan UU 25/2007 tentang Penanam Modal, modal PMA minimal Rp10 miliar.

Sehingga, izin yang diberikan melalui OSS otomatis akan masuk ke golongan/skala usaha besar (non UMKM). 

"Jadi klaim izin UMKM kepada PMA tersebut secara sistem tidak dimungkinkan dan perlu diperdalam lagi," jelas, Sukra pada, Kamis 21 Agustus 2025. 

Baca juga: Berawal Cekcok di Meja Makan, Perkelahian Antar WNA di Sanur Bali Berakhir Damai

Sukra Negara mengungkapkan bahwa dengan aturan seperti ini kemungkinan temuan BPKP adalah ijin-ijin UMKM orang lokal yang merupakan nominee dari penanam modal luar negeri.

Ia mengungkapkan permasalahan sesunguhnya adalah masih terdapat kegiatan usaha skala rendah yang terbuka bagi PMA, seperti NIB dan Sertifikat Standar terbit tanpa verifikasi, sehingga rentan penyalahgunaan.

Baca juga: 4 WNA Terlibat Perkelahian di Sanur Bali, Polsek Denpasar Selatan Jembati Mediasi

 "Kewenangan penerbitan dan pengawasan perizinan berusaha PMA berada di pusat, sehingga daerah seringkali kecolongan," imbuhnya. 

Pihaknya kembali menjelaskan bahwa berdasarkan PP 7/2021, kategori UMKM berdasarkan modal usaha, yaitu usaha mikro modal usaha maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).

Usaha kecil modal usaha antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).

Baca juga: 1 JENAZAH WNA China Korban Kecelakaan Fast Boat di Sanur Akan Dikremasi di Bali

Usaha menengah modal usaha antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).

Agar tak kecolongan, sebaiknya ada keterlibatan atau rekomendasi dari Pemerintah Daerah. 

“Keterlibatan atau ada rekomendasi daerah. Gubernur telah membentuk tim pengkajian OSS,” tutupnya. 

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan beberkan banyak izin usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Bali yang diberikan untuk usaha modal asing.

Hal ini terkuak usai adanya audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan banyaknya penyalahgunaan izin usaha pada penanaman modal asing (PMA). (*)

 

Berita lainnya di Warga Negara Asing

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved