Berita Gianyar

USAI Temuan Lab Narkoba WNA! Kapolres: Polsek Jangan Kecolongan, Amankan 78 Paket Sabu di Gianyar

Pengedar lainnya adalah I Wayan Sudarmada. Ia tak memiliki tempat tinggal, ia ngekos di Denpasar. Sudarmada merupakan seorang residivis.

TRIBUN BALI/WAYAN ERI GUNARTA
KASUS NARKOBA - Deretan tersangka narkoba saat digiring polisi di Polres Gianyar, Senin (29/7). Sepanjang bulan Juni 2024, Satreskrim Polres Gianyar menangkap delapan tersangka kasus narkotika. Dari delapan pelaku, tiga di antaranya berstatus sebagai pengedar dan sisanya pengguna. 

TRIBUN-BALI.COM - Sepanjang bulan Juni 2024, Satreskrim Polres Gianyar menangkap delapan tersangka kasus narkotika. Dari delapan pelaku, tiga di antaranya berstatus sebagai pengedar dan sisanya pengguna.

Namun Polres Gianyar kecolongan dengan temuan laboratorium narkotika di Keliki Kawan, Kecamatan Payangan. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang berhasil mengungkap laboratorium narkoba tersembunyi alias Clandestine Laboratory di penginapan itu.

Setidaknya ada dua warga negara asing (WNA) yang diketahui menjadi penggerak bisnis ini di Bali. BNN menemukan narkotika di lab rahasia tersebut di antaranya Dimethyltryptamine (DMT) dan Fentanyl.

Baca juga: KAUM Disabilitas Rawan Kehilangan Hak Suara, Mereka Kerap Dipengaruhi & Dimanfaatkan Orang!

Baca juga: KASUS Helikopter Kembali Terlilit Tali Layangan, Kepala Otban IV: Kami Tidak Bisa Mengendalikan Itu!

Kapolres Gianyar, AKBP Umar dalam pengungkapan kasus narkoba, Senin 29 Juli 2024.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar dalam pengungkapan kasus narkoba, Senin 29 Juli 2024. (Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta)

Terkait kasus yang justru diungkap BNN RI ini, Kapolsek Gianyar, AKBP Umar mengaku telah menugaskan agar setiap Polsek di Kabupaten Gianyar lebih meningkatkan pengawasan di wilayahnya masing-masing.

"Polsek-polsek sudah diperintahkan agar lebih memperketat pengawasan wilayahnya, supaya tidak ada lagi hal demikian di kabupaten Gianyar," tandas Umar, Senin (29/7).

Sedangkan kasus yang berhasil diungkap dari tangan delapan tersangka ini, ia mengamankan 78 paket sabu-sabu dengan berat total 45.81 gram neto. Tiga kasus terjadi di Kecamatan Sukawati, dua lainnya di Blahbatuh dan Gianyar.

"Modus operandinya dengan cara mengambil tempelan dan sebagai kurir. Dari delapan orang ini, dua di antaranya adalah residivis," demikian ujar AKBP Umar

Pelaku yang ditangkap ini dimulai dari Rahmat Susanto (43) asal Jakarta Pusat. Ia sebagai pengedar. Ia ditangkap bersama Vitta Zhera Zettira (30) yang juga asal Jakarta. Vitta sebagai pengguna.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan 41.9 gram sabu yang dikemas dalam 61 paket. "Pelaku kami amankan di Jalan Raya Batubulan kawasan Banjar Tegehe. Selama ini, pelaku ngekos di Tabanan," ujar Umar.

Pengedar lainnya adalah I Wayan Sudarmada. Ia tak memiliki tempat tinggal, ia ngekos di Denpasar. Sudarmada merupakan seorang residivis. Ia ditangkap di Jalan Raya Pasekan Blahbatuh. Dari tangannya, polisi mengamankan 2.55 gram sabu dalam kemasan 12 paket.

Pengedar terakhir adalah Miftahul Huda (32) asal Kudus, Jawa Tengah. Ia ditangkap bersama dua temannya yang merupakan pengguna, yakni I Dewa Gede Lika (33) asal Desa Bakbakan, Gianyar dan I Dewa Putu Adi Putra asal Desa Sanding, Tampaksiring.

Mereka ditangkap pada Rabu 26 Juni 2024 di penginapan Oyo Tiny House di kawasan Banjar Roban, Bitera, Gianyar. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 0.95 gram sabu yang dikemas dalam tiga paket.

Sementara pelaku yang ditangkap sebagai pengguna ialah Ahmad Yulianto (30) asal Bantul. Dia kedapatan mengambil tempelan di Batubulan. Dari tangannya, polisi mengamankan 0.20 gram sabu.

Terakhir ialah I Wayan Eka Putra (41). Pria beralamat di Banjar Padpadan, Desa Petak Kaja, Gianyar ini berstatus sebagai residivis. Dari tangannya polisi mengamankan 0.21 gram sabu. (weg)


Sudah Meresahkan

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved