Berita Bali

IMIGRASI Bali Berikan Tindakan Administratif Keimigrasian Terhadap 258 WNA, Turis Taiwan Terbanyak!

Berdasarkan data, terdapat 89 WNA asal Taiwan yang mendapatkan TAK, menempatkan mereka sebagai negara dengan pelanggar terbanyak.

Pixabay
Ilustrasi paspor dan deportasi - - Satuan Kerja Imigrasi Satker (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM) (Kemenkumham) Bali, mencatat sebanyak 258 Warga Negara Asing (WNA), telah diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sejak periode bulan Januari hingga tanggal 19 Juli 2024 lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satuan Kerja Imigrasi Satker (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM) (Kemenkumham) Bali, mencatat sebanyak 258 Warga Negara Asing (WNA), telah diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sejak periode bulan Januari hingga tanggal 19 Juli 2024 lalu.

 

Berdasarkan data, terdapat 89 WNA asal Taiwan yang mendapatkan TAK, menempatkan mereka sebagai negara dengan pelanggar terbanyak.

 

Diikuti oleh Rusia dengan 19 pelanggar, Amerika Serikat sebanyak 17 orang, Nigeria 11 orang, Inggris 10 orang, Iran 8 orang dan negara lainnya.

 

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, menegaskan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali.

Baca juga: Polda Bali Sikat Pengoplos Gas LPG Subsidi di Denpasar, Ratusan Tabung Disita, 2 Orang Diringkus

Baca juga: Ramalan Baik Buruknya Hari pada 28 Juli 2024 Menurut Kalender Bali: Tidak Baik Menjual Beli Beras

13 WNA kejahatan siber di Bali ternyata pelaku kejahatan di Taiwan, 11 Orang telah dicabut paspornya.
13 WNA kejahatan siber di Bali ternyata pelaku kejahatan di Taiwan, 11 Orang telah dicabut paspornya. (istimewa)

 

"Kami bersinergi dengan berbagai pihak terkait, yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing (Tim Pora) untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA di Bali. Hal ini untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Bali mematuhi peraturan yang berlaku," ujar Pramella, Kamis 25 Juli 2024.

 

Ia juga mengimbau kepada para WNA, untuk selalu menghormati peraturan dan budaya yang berlaku di Indonesia khususnya di Bali.

 

"Kami juga mengimbau kepada seluruh WNA untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Kami tidak akan segan untuk memberikan tindakan tegas kepada WNA yang melanggar peraturan," imbuhnya.

 

Lebih lanjut, data WNA yang diberikan TAK berdasarkan kewarganegaraan adalah sebagai berikut : Amerika Serikat 17 orang, Arab Saudi 1 orang, Argentina 1 orang, Australia 18 orang, Austria 1 orang, Belanda 4 orang, Belarus 1 orang, Belgia 3 orang, Inggris 10 orang, Ceko 3 orang, Cina 2 orang, Denmark 1 orang, Hong Kong 2 orang, India 3 orang, Iran 8 orang, Irlandia 1 orang, Italia 4 orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved