Berita Bali

500 Ribu Kendaraan Belum Bayar Pajak di Bali, Bapenda Minta Masyarakat Manfaatkan Relaksasi 

500 Ribu Kendaraan Belum Bayar Pajak di Bali, Bapenda Minta Masyarakat Manfaatkan Relaksasi 

Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali jumpa pers terkait sosialisasi kebijakan Relaksasi Pajak Daerah melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali beberkan sebanyak 3,2 juta kendaraan yang terdaftar di Bali dalam lima tahun terakhir, sekitar 2,7 juta atau 70 persen di antaranya telah memenuhi kewajiban membayar pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, memaparkan namun masih ada 30 persen atau sekitar 500 ribu kendaraan yang belum membayar pajak.

Sebagian besar dari kendaraan yang belum membayar pajak ini adalah kendaraan yang sudah berpindah tangan, rusak berat, atau bahkan tidak diketahui keberadaannya. 

Baca juga: VIRAL Biaya Admin Rp 5 Ribu di SPBU Denpasar, Polisi Turun Tangan di TKP

“Banyak masyarakat yang mengaku sudah menjual kendaraan mereka ketika tim kami dari UPTD Kabupaten dan Kota melakukan penagihan," jelas, Santha pada, Selasa 13 Agustus 2024.

Lebih lanjutnya ia mengatakan bahwa Gubernur Bali telah mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak untuk memberikan motivasi kepada masyarakat yang belum membayar pajak agar segera melunasi kewajibannya. 

"Kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi jumlah tunggakan dengan memberikan insentif berupa penghapusan denda bunga pajak," katanya.

Baca juga: Mobil Nyaris Terguling dalam Lakalantas di Gianyar, Nyoman Adi Patah Tulang

Terkait dengan target pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan (BBNKB), Santha menjelaskan bahwa target APBD induk 2024 adalah Rp4 triliun, yang kemudian dinaikkan menjadi Rp4,6 triliun dalam APBD perubahan. 

"Kami optimis dengan kerja keras dan memberikan informasi yang jelas kepada wajib pajak, target ini bisa tercapai. Pada semester pertama 2024, kami sudah berhasil mengumpulkan Rp3,1 triliun dari PKB dan BBNKB," jelasnya.

Santha juga memperkirakan bahwa jika 80 persen dari tunggakan pajak berhasil ditagih, pendapatan daerah bisa bertambah sekitar Rp300 miliar, atau meningkat sekitar 20 persen. 

Di sisi lain, Santha juga menyampaikan pandangannya mengenai pajak kendaraan listrik, yang menurutnya memiliki nilai pajak yang lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. 

“Pajak untuk kendaraan listrik tahun 2024 ini bahkan bisa nol persen, sedangkan kendaraan berbahan bakar fosil dikenakan pajak 1,75 persen. Meskipun begitu, kami tetap mendukung upaya pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik demi mencapai target zero karbon," tutupnya.

 


Caption : Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami/ Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali jumpa pers terkait sosialisasi kebijakan Relaksasi Pajak Daerah melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2024. 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved