Putu Fitriani Asal Gianyar Terkejut Berlian Miliknya Hilang, Teknisi Wifi Jadi Tersangka
Seorang teknisi WIFI, berinisial Rudiyanto Umbu Pinggir (22) asal Sumba Timur diamankan Unit Reskrim Polsek Sukawati, Gianyar, Bali, Kamis 15 Agustus
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Putu Fitriani Asal Gianyar Terkejut Perhiasan Berlian Miliknya Hilang, Teknisi Wifi Jadi Tersangka
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Seorang teknisi WIFI, berinisial Rudiyanto Umbu Pinggir (22) asal Sumba Timur diamankan Unit Reskrim Polsek Sukawati, Gianyar, Bali, Kamis 15 Agustus 2024.
Hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan ketahuan menggasak berlian di rumah warga di Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali.
Informasi dihimpun Tribun Bali, kasus pencurian ini berawal ketika korban, Ni Luh Putu Fitriani (32) menyimpan perhiasan berlian miliknya ke dalam laci meja rias yang berada di dalam kamar rumahnya di kawasan Desa Batubulan Kangin pada 4 Agustus 2024 pukul 22.00 Wita saat hendak tidur.
Baca juga: Samapta Polres Gianyar Intensifkan Patroli Jelang Pilkada Bali 2024
Kemudian keesokan harinya yakni pada 5 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 Wita, korban hendak meninggalkan rumahnya untuk berbelanja baju.
Sebelum pergi meninggalkan rumahnya, korban hendak mengambil perhiasan berlian yang sebelumnya disimpan di dalam laci meja rias itu.
Namun dia terkejut lantaran perhiasan berlian miliknya telah hilang.
Baca juga: Mobil Nyaris Terguling dalam Lakalantas di Gianyar, Nyoman Adi Patah Tulang
Perhiasan berlian yang hilang tersebut yakni satu buah gelang emas putih dilengkapi dengan permata berlian, satu buah cincin emas putih dilengkapi dengan permata berlian, satu buah kalung emas putih dilengkapi dengan liontin berlian serta satu pasang anting-anting emas putih dilengkapi dengan permata berlian dengan kerugian mencapai Rp 110 juta.
Pasca kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian ini kepada petugas kepolisian Polsek Sukawati.
Baca juga: Soal Fraksi DPRD Gianyar, Nasib Partai Demokrat di Ujung Tanduk
Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, menjelaskan berbekal laporan polisi yang diterima, petugas Unit Reskrim Polsek Sukawati atas perintah Kapolsek Sukawati Kompol I Wayan Johni Eka Cahyadi kepada Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Kadek Patra langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi diketahui sebelum perhiasan berlian milik korban hilang, korban sempat memanggil teknisi WIFI untuk melakukan pemindahan perangkat router dari dalam kamar korban ke ruangan garmen yang berada tidak jauh dari kamar.
Baca juga: Cuaca buruk, Dokkes Polres Gianyar periksa kesehatan personil Polsek Blahbatuh
"Dari keterangan tersebut, polisi akhirnya melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan pelaku berinisial RUP usia 22 tahun di rumah kosnya kawasan Pemogan Denpasar dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian barang berharga berupa perhiasan berlian dengan barang bukti yang masih utuh," ujarnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Sukawati untuk penyelidikan lebih lanjut, "Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Gianyar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.